SUARA CIREBON – Pemerintah Desa Pegagan Lor, Kecamatan Kapetakan, Kabupaten Cirebon, memberikan klarifikasi terkait video yang menyoroti sejumlah penerima bantuan pangan pemerintah yang dinilai tidak tepat sasaran.
Kasi Pemerintahan Desa Pegagan Lor, Sudiana, mengatakan daftar penerima bantuan pangan periode Juli-September 2026 berasal dari data pemerintah dan bukan ditentukan sendiri oleh pemerintah desa.
Desa Pegagan Lor menerima alokasi bantuan untuk 1.436 Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Masing-masing KPM mendapatkan tiga karung beras dengan berat 10 kilogram per karung atau total 30 kilogram.
“Memang faktanya dalam undangan itu banyak yang tidak tepat sasaran. Ada yang sebenarnya tidak layak mendapatkan bantuan, seperti pensiunan atau yang memiliki aset empang dan sawah. Dengan itu kita lakukan mekanisme penggantian penerima,” ujar Sudiana, Jumat, 11 September 2026.
Menurut dia, apabila ditemukan penerima yang dinilai sudah tidak memenuhi kriteria, pemerintah desa dapat mengusulkan atau melakukan pergantian sesuai mekanisme yang telah ditetapkan. Pergantian tersebut dituangkan dalam berita acara agar bantuan dapat dialihkan kepada warga yang dinilai lebih berhak.
Selain penggantian penerima, penyaluran juga memungkinkan dilakukan melalui perwakilan yang masih berada dalam satu keluarga apabila penerima berhalangan mengambil bantuan secara langsung.
“Untuk mekanisme perwakilan dan mekanisme pergantian itu semua tertuang di dalam berita acara. Persyaratan untuk perwakilan maupun pergantian juga ada ketentuannya,” jelasnya.
Sudiana menegaskan, undangan penerima bantuan bukan dibuat oleh pemerintah desa. Desa menerima data dan undangan dari pihak terkait dalam penyaluran bantuan, termasuk Bulog dan Dinas Sosial.
Ia juga menjelaskan, kepemilikan kendaraan bermotor tidak serta-merta membuat seseorang tidak berhak menerima bantuan. Penentuan penerima mengacu pada data kesejahteraan, termasuk kelompok desil 1 hingga 4.
Karena itu, menurut Sudiana, pemerintah desa tidak dapat secara sepihak menetapkan seseorang sebagai penerima hanya berdasarkan kepemilikan aset tertentu. Namun, apabila di lapangan ditemukan penerima yang sudah tidak sesuai dengan kondisi dan kriteria, tersedia mekanisme pergantian.
Di sisi lain, Pemdes Pegagan Lor membantah adanya pungutan dalam penyaluran bantuan pangan. Sudiana memastikan pemerintah desa maupun pihak sosial tidak pernah menginstruksikan lembaga desa untuk menarik biaya dari penerima.
“Tidak ada pungutan, seberapa pun nominalnya. Tidak ada. Kami, pemerintah desa dan pusat sosial, tidak pernah mengarahkan untuk ada pungutan,” tegasnya.
Ia mengakui pemerintah desa kerap menerima protes dari warga yang tidak mendapatkan bantuan. Menurutnya, salah satu penyebabnya adalah anggapan masyarakat bahwa pemerintah desa merupakan pihak yang menentukan seluruh penerima bantuan.
“Ketika ada bantuan, semuanya merasa layak untuk mendapatkan bantuan atau merasa miskin. Jadi mereka yang kebetulan tidak mendapatkan, mereka berkomentar yang tidak-tidak,” ungkapnya.
Keluhan serupa, kata Sudiana, tidak hanya muncul terkait bantuan pangan. Pemerintah desa juga menerima pengaduan masyarakat mengenai berbagai program bantuan sosial lainnya, termasuk bantuan pendidikan dan kepesertaan BPJS yang tiba-tiba tidak aktif.
Untuk itu, pemerintah desa terus memberikan penjelasan kepada masyarakat mengenai mekanisme penetapan penerima bantuan, termasuk penggunaan data desil sebagai salah satu dasar penentuan.
Pemdes Pegagan Lor juga memberikan layanan khusus bagi KPM lanjut usia. Bantuan dapat diantarkan ke rumah apabila penerima sudah tidak memungkinkan mengambil bantuan secara langsung.
“Desil itu kadang-kadang mereka tahunya di desa. Padahal kita memberikan penjelasan dan edukasi kepada masyarakat tentang mekanisme bantuan itu,” pungkasnya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.
















