Definisi secara syariat :
“Puasa adalah peribadatan kepada Allah dengan cara menahan diri dari makan, minum dan pembatal-pembatal puasa lainnya mulai terbit fajar hingga terbenam matahari.” (Asy-Syarh al-Mumti’ 6/310, karya Ibnu Utsaimin)
Bagaimanakah hukum dan kedudukan Puasa Ramadhan dalam Islam ?
Berpuasa Ramadhan hukumnya fardhu ‘ain. Artinya wajib bagi setiap hamba Allah yang memenuhi pensyaratan wajibnya puasa Ramadhan.
Antara dalilnya:
Allah berfirman :
Artinya “Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kalian berpuasa sebagaimana telah diwajibkan atas orang-orang sebelum kalian, agar kalian bertakwa.” (Al-Baqarah: 183)
Rasulullah bersabda :
Artinya, “Islam didirikan di atas lima dasar; persaksian tidak ada Tuhan yang berhak diibadahi dengan benar selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan solat, membayar zakat, menunaikan ibadah haji dan berpuasa Ramadhan.” (Muttafaq ‘alaih).
Demikian ketentuan umum tentang ibadah Puasa Ramadhan. Tegakan niat, menjalankan ibadah puasa, persiapkan diri Anda, secara fisik maupun jiwa.
Semoga ibadah puasa Ramadhan 1444 H yang Anda jalani, akan membawa berkah dan barokah bagi kita semua. Amin.***