Pembentukan dan pengukuhan relawan kebakaran dimaksudkan untuk meningkatkan pelayanan agar peristiwa kebakaran bisa cepat tertangani.
Sedikitnya, ada 45 orang relawan yang dikukuhkan sebagai relawan kebakaran di salah satu hotel di Kabupaten Cirebon, Kamis, 16 Maret 2023.
Bupati Cirebon, H Imron, MAg mengatakan, pembentukan dan pembinaan relawan pemadam kebakaran merupakan bentuk pemberdayaan masyarakat sesuai dengan kewenangan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Cirebon.
Menurut Imron, hal tersebut sangat penting mengingat kondisi geografis dan kondisi sebaran permukiman penduduk di Kabupaten Cirebon cukup luas.
“Ini sebagai salah satu upaya kita menutup keterbatasan sumber daya yang dimiliki Pemda dalam penyelenggaraan sub urusan kebakaran,” kata Imron.
Hal itu, agar Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan bisa memenuhi standar pelayanan minimal yang ditetapkan. Yakni, harus bisa cepat datang ke lokasi terjadinya kebakaran maksimal 15 menit.
Dari ratusan kebakaran yang terjadi di Kabupaten Cirebon, tercatat hanya 97 persen yang direspon cepat oleh Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan.