SUARA CIREBON – Tidak sedikit umat Islam yang masih bingung atau ragu dengan ketentuan bagaimana hukumnya menelan ludah atau gosok gigi saat menjalankan ibadah puasa (shaum) Ramadhan.
Pertanyaan ini banyak disoal oleh umat Islam yang ragu atau bahkan tidak tahu bagaimana ketentuan soal menelan ludah dan gosok gigi dkaitkan dengan penyebab ibadah puasa (shaum) seperti pada bulan Ramadhan menjadi batal.
Di bawah ini, ada 10 hal-hal yang tidak termasuk dalam kategori makan dan minum yang membatalkan puasa (shaum) pada Ramadhan, termasuk menelan ludah dan gosok gigi.
1. Menelan ludah dan air liur tidak termasuk membatalkan shaum (puasa). Ludah dan air liur diproduksi di mulut sehingga menelannya tidak mungkin dihindari. Pendapat ini dipilih Ibnu Utsaimin.
2. Menelan debu jalanan. Hal ini tidak mungkin dihindari. Lihat kitab al-Mughni 4/354.
3. Merasai makanan/minuman tanpa menelannya. Hal ini makruh hukumnya bagi yang tidak berkepentingan untuk melakukannya.
Adapun yang berkepentingan, tidak mengapa melakukannya, seperti seorang yang sedang memasak atau yang hendak membeli satu jenis makanan/minuman.