SUARA CIREBON – Ada sejumlah kategori orang yang tidak bisa menjalankan kewajiban shaum atau puasa Ramadhan, namin memiliki kewajiban melunasinya baik berupa qadha, maupun membayar fidyah.
Jika dikenakan kewajiban membayar fidyah, berapa nilai atau besaran yang harus ditunaikan untuk mengganti atau menebus ketidakmampuan menjalankan kewajiban puasa atau shaum Ramadhan.
Fidyah berasal dari kata “fadaa”. Arti harfiahnya menebus atau mengganti. Merupakan harta benda yang wajib ditunaikan dalam bentuk pemberian ke fakir miskin, sebagai pengganti ibadah wajib yang ditinggalkan seperti shaum atau puasa Ramadhan.
Namun berapa besarnya fidyah yang wajib ditunaikan sebagai pengganti meninggalkan puasa (shaum) Ramadhan dan bagaimana ketentuannya?
Fidyah yang diberikan kepada fakir miskin (dari kalangan muslim) merupakan jenis makanan yang biasa diberikan seseorang kepada keluarganya di antara makanan-makanan pokok negeri setempat, baik berupa gandum, burr, gandum sya’ir, beras, maupun lainnya.
Ulama berbeda pandangan dalam ukuran fidyah yang wajib diberikan: