Setelah dilakukan verifikasi administrasi, lanjut Apendi, tahapan selanjutnya adalah verifikasi faktual.
“Verifikasi faktual nanti akan dilaksanakan pada 26 Maret sampai 8 April 2023,” katanya.
Perbaikan dukungan untuk balon DPD RI dari daerah Jawa Barat ini, menurut Apendi, berdasarkan PKPU 10 tahun 2022. Hal ini dilakukan sebagai salah satu syarat menjadi calon DPD RI.
“Salah satu syarat untuk menjadi calon DPD RI adalah jumlah dukungan sebanyak 5.000 dukungan dengan sebaran sebanyak 50 persen dari jumlah kabupaten/kota di Jawa Barat. Kalau sudah memuhi, maka bakal calon DPD itu dianggap MS,” katanya.
Apendi menjelasakan, verifikasi tahap II akan dilaksanakan verifikasi faktual yang dilakukan hanya satu kali.
Setelah itu akan langsung dilakukan peleno di tingkat kabupaten sebelum dibawa ke pleno KPU tingkat provinsi.
Adapun balon balon DPD RI yang akan dilakukan verifikasi KPU Kabupaten Cirebon di masa perbaikan yakni atas nama Saefudin, Rohman, Mulyadi Elhan Zakariya, Hendrik Kurniawan, Engkos Kosasih, Edi Kusdiana, Apan Abdul Goni, dan Adil Makmur Sentosa.***