SUARA CIREBON – Bagaimana hukumnya mencium atau memeluk istri pada saat seorang suami menjalankan ibadah puasa.
Ternyata penjelasannya tidak sesederhana kalau itu batal atau tidak. Tapi ada syarat-syarat tertentu untuk sampai pada bahwa memeluk dan mencium istri oleh suami itu batal atai tidak dalam menjalankan puasa.
Mencium dan memeluk istri bagi seorang suami, adalah halal, bahkan menjadi kewajiban untuk memenuhi kebutuhan rohaninya, jika tidak sedang menjalankan ibadah puasa.
Namun hal ini menjadi berbeda hukumnya ketika seorang suami tengah menjalankan ibadah puasa seperti puasa wajib Ramadhan.
Ada perbedaaan pendapat di kalangan ulama mengenai hukum bagi suami memeluk dan mencium istrinya pada saat waktu atau jam puasa.
Sejauh ini, pendapat terkuat mengatakan hal itu boleh sebagai rukhsah (keringanan) dari Allah bagi hamba-hambaNya.
Hanya saja, disarankan agar tidak dilakukan oleh orang yang tidak mampu mengekang syahwatnya kerana dikhawatirkan terdorong melakukan jima’.