SUARA CIREBON – Ratusan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Kabupaten Cirebon tercatat tidak berkembang dengan baik. Kondisi ratusan BUMDes yang tidak berkembang sesuai harapan itu, terjadi karena beberapa kendala salah satunya dipicu imbas politik desa.
Hal itu dikemukakan, Ketua DPD Forum BUMDes Indonesia Kabupaten Cirebon, Ikfal Al Fazri, Selasa (28/3/2023).
Karenanya, Ikfal mengingatkan, agar BUMDes jangan sampai terkena imbas dari iklim politik desa. Pasalnya, hal itu dapat menghambat keberlangsungan unit usaha yang dikelola BUMDes.
“Walaupun keberadaannya di desa, BUMDes independen. Pihak (pemerintah) desa tidak bisa sewenang-wenang mengintervensi,” kata Ikfal.
Ia membenarkan dalam BUMDes, kuwu atau kepala desa berada di posisi sebagai komisaris, dan BPD sebagai pengawas. Namun, menurutnya, kewenangan yang dimiliki komisaris dan pengawas itu, terbatas.
“Artinya mereka tidak bisa sewenang-wenang mengintervensi. Itu diatur dalam PP 11 tahun 2021. Diatur juga oleh Perda Nomor 6 tahun 2022,” ujarnya.
Menurut dia, BUMDes harus tetap menjalankan fungsinya secara profesional. Ia memastikan, profesionalisme kepengurusan BUMDes yang dipengaruhi oleh dinamika politik desa, bisa berakibat fatal.
“Jika ada BUMDes yang kuwunya semena-mena, Forum BUMDes Indonesia bisa menjadi wadah untuk advokasi. Nantinya akan ada pendampingan hukum,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cirebon, Nanan Abdul Manan mengatakan, tujuan didirikannya BUMDes untuk memutar roda perekonomian masyarakat perdesaan melalui potensi yang ada di desa tersebut.
Pihaknya menekankan, terjadinya pergantian kepala desa (kuwu) jangan sampai membuat BUMDes terkena imbas politik desa.
“Artinya manakala terjadi pergantian kepala desa jangan sampai menimbulkan terjadinya pergantian pengurus BUMDes,” kata Nanan.
Menurut Nanan, fakta itu sering terjadi di Kabupaten Cirebon. Padahal, banyak yang menyayangkan, terutama dari para mitra yang ingin melangsungkan MoU dengan BUMDes.
Para mitra usaha itu, lanjut mantan Kadiskominfo itu, meminta jaminan regulasi yang jelas. Agar ketika mereka menyuntikkan bantuan, baik sarana prasarana demi perkembangan BUMDes, keberlanjutan usahanya tidak sampai mengalami kendala di kemudian hari.
“Siapa yang mau gambling manakala keberlangsungan usahanya tidak sustainable,” imbuhnya.
Ia mengaku saat ini tengah menyusun Peraturan Bupati (Perbup), turunan dari Perda BUMDes dan BUMDesma yang belum lama ini telah disahkan DPRD. Ada upaya yang masih terus digodok agar keberlangsungan BUMdes tidak terdampak politik desa.
“Kita memang tidak bisa memastikan Perbup akan membunyikan hal itu. Tapi kita akan coba komunikasikan dengan Kemendes agar muatan lokal ini bisa dimasukan. Tapi memang perlu dikomunikasikan agar bisa diterima semua pihak. Jadi ini akan terus kita bahas,” pungkasnya. (Dekur).***