Hal itu dikemukakan, Ketua DPD Forum BUMDes Indonesia Kabupaten Cirebon, Ikfal Al Fazri, Selasa (28/3/2023).
Karenanya, Ikfal mengingatkan, agar BUMDes jangan sampai terkena imbas dari iklim politik desa. Pasalnya, hal itu dapat menghambat keberlangsungan unit usaha yang dikelola BUMDes.
“Walaupun keberadaannya di desa, BUMDes independen. Pihak (pemerintah) desa tidak bisa sewenang-wenang mengintervensi,” kata Ikfal.
Ia membenarkan dalam BUMDes, kuwu atau kepala desa berada di posisi sebagai komisaris, dan BPD sebagai pengawas. Namun, menurutnya, kewenangan yang dimiliki komisaris dan pengawas itu, terbatas.
“Artinya mereka tidak bisa sewenang-wenang mengintervensi. Itu diatur dalam PP 11 tahun 2021. Diatur juga oleh Perda Nomor 6 tahun 2022,” ujarnya.
Menurut dia, BUMDes harus tetap menjalankan fungsinya secara profesional. Ia memastikan, profesionalisme kepengurusan BUMDes yang dipengaruhi oleh dinamika politik desa, bisa berakibat fatal.
“Jika ada BUMDes yang kuwunya semena-mena, Forum BUMDes Indonesia bisa menjadi wadah untuk advokasi. Nantinya akan ada pendampingan hukum,” tandasnya.