Berkas surat jawaban itu diserahkan Anggota KPU Kota Cirebon Divisi Penyelenggara dan Teknis, Mardeko kepada Ketua Fraksi PAN, Dani Mardani di ruangan kerja Ketua DPRD Kota Cirebon.
Mardeko mengatakan, PAW anggota DPRD berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) nomor 6 Tahun 2017 yang telah diubah dengan PKPU 6 Tahun 2019. Dalam aturan tersebut, menurut dia, KPU harus menjawab surat permintaan nama calon PAW dari DPRD Kota Cirebon paling lambat lima hari kerja.
“Kami terima surat dari DPRD tanggal 30 Maret. Jadi sesuai dengan peraturan, hari ini tepat sekali hari kelima kami menyerahkan surat jawaban ke DPRD,” kata Mardeko kepada wartawan, usai menyerahkan surat jawaban soal PAW anggota DPRD Kota Cirebon Fraksi PAN, Senin (3/4/2023).
Dengan diserahkannya surat jawaban dari KPU Kota Cirebon tersebut, menurut Mardeko, pihaknya telah menyelesaikan kewajiban selama proses PAW anggota DPRD Kota Cirebon Fraksi PAN.
“Kewajiban kami sudah selesai, surat jawaban juga diperkuat surat dari DPP PAN menetapkan atas nama Syarif Maulana sebagai PAW alm Heriyanto,” katanya.
Calon Pangganti Antarwaktu, menurut Mardeko, harus memenuhi syarat untuk dilantik apabila telah menyerahkan Tanda Terima Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
“Kami menyarankan agar koordinasi terus dilakukan Sekretariat Dewan dengan calon PAW untuk penuhi syarat LHKPN tersebut,” tandasnya.