SUARA CIREBON – Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, baik pemilihan legislatif maupun pemilihan presiden (pileg maupun pilpres), sudah makin dekat.
Dijadwalkan, jadwal pemungutan suara yang merupakan puncak tahapan pileg dan pilpres 2024 bertepatan dengan hari Valentine pada tanggal 14 Februari 2024 mendatang.
Bagi Anda, mungkin merasa sudah pernah didatangi petugas mewakili Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat untuk didata dan dicatat jumlah keluarga yang bakal memilih pada pileg dan pilpres 2024.
Mungkin ada juga yang sudah dapat kartu suara. Setelah dicatat oleh petugas yang disebar ke tiap-tiap rumah.
Nah untuk memastikan apakah nama Anda sudah pasti tercatat dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) di KPU, kini caranya sangat mudah.
Anda tinggal klik link KPU di bawah ini :
KLIK DISINI : CARA CEK DPS KPU
Pastikan nama Anda tercantum dalam DPS KPU. Caranya gampang, tinggal klik, Anda memasukan Nomir Induk Kependudukan (NIK), atau nomor passport untuk Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada di luar negeri.
Sekedar mengingatkan, NIK adalah nomor yang tertera di dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Setelah klik link di atas, masukan NIK atau nomor passport, klik lagi dan tunggu. Nanti secara otomatis akan memunculkan nama Anda bila memang sudah tercantum di database DPS KPU.
Sebaliknya, jika tidak muncul, berarti nama Anda belum masuk dalam DPT. Anda bisa minta diurus ke KPU setempat.
Yuk, segera cek dan pastikan Anda tercantum dalam DPS KPU untuk pileg dan pilpres 2024 mendatang.
Klik link KPU di atas, buruan. Soalnya, batas waktunya sampai tanggal 2 Mei 2023.***