SUARA CIREBON – Batas pemeriksaan Daftar Pemilih Sementara (DPS) di Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk pemilihan umum (Pemilu) 2024 berakhir, Selasa, 2 Mei 2023 ini.
Berdasar pengumuman KPU, batas pemeriksaan DPS Pemilu 2024 berakhir sampai pukul 23.59 WIB, Selasa tengah malam hari ini.
Bagi Anda yang belum memeriksa, apakah nama Anda tercantum dalam DPD KPU, masih ada waktu dalam beberapa jam ke depan.
Jangan sampai menyesal nama Anda tidak tercantum di DPS. Sebab DPS akan menjadi bahan untuk penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) agar Anda bisa mencoblos pada pemungutan suara Pemilu 2024, meliputi pemilihan legislatif (pileg) dan pemilihan presiden (pilpres).
Pemungutan suara atau pencoblosan, dijadwalkan pada tanggal 14 Februari 2024. Pastikan nama Anda tertera dalam DPS supaya bisa menyalurkan hak suara Anda dalam menentukan nasib bangsa untuk lima tahun ke depan.
Untuk memastikan apakah nama Anda sudah pasti tercatat dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) di KPU, kini caranya sangat mudah.
Anda tinggal klik link KPU di bawah ini :
Pastikan nama Anda tercantum dalam DPS KPU. Caranya gampang, tinggal klik, Anda memasukan Nomir Induk Kependudukan (NIK), atau nomor passport untuk Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada di luar negeri.
Sekedar mengingatkan, NIK adalah nomor yang tertera di dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Setelah klik link di atas, masukan NIK atau nomor passport, klik lagi dan tunggu. Nanti otomatis akan memunculkan nama Anda bila memang sudah tercantum di database DPS KPU.
Sebaliknya, jika tidak muncul, berarti nama Anda belum masuk dalam DPS. Anda bisa minta diurus ke KPU setempat.
Yuk, segera cek dan pastikan Anda tercantum dalam DPS KPU untuk pileg dan pilpres 2024 mendatang.
Klik link KPU di atas, buruan. Soalnya, batas waktunya sampai Selasa tanggal 2 Mei 2023 tengah malam ini, pukul 23.59 WIB.***