Di berbagai grup WhatsApp (Grup WA) di komunitas masyarakat Kabupaten Cirebon, draft jadwal tahapan pilwu serentak yang akan digelar tahun 2023 ini.
Draft pilwu serentak itu beredar dalam beberapa hari terakhir. Sempat membuat jajaran Pemerintah Kabupaten Cirebon kaget.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Cirebon, mengaku terkejut dengan viralnya draft jadwal tahapan pilwu serentak.
DPMD Cirebon selama ini merasa, belum pernah mengeluarkan draft jadwal tahapan pilwi serentak, sebab masih dalam proses untuk dijadikan lembaran Surat Keputusan Bupati atau SK Bupati Cirebon.
Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan Desa DPMD, Aditya Arif Maulana mengatakan, pihaknya belum pernah mengeluarkan perbub atau draft perbub soal jadwal tahapan pilwu serentak.
“Kami pastikan, draft jadwal tahapan pilwu serentak yang beredar luas dan viral bukan dari kita (DPMD),” tutur Aditya membantah soal drafta jadwal tahapan pilwu serentak yang beredar luas di berbagai grup WA di masyarakat Kabupaten Cirebon.
Aditya memastikan itu hoaks. Ia menjelaskan, draft rilis DPMD selalu ada watermark. Kemudian font atau bentuk huruf yang digunakan berbeda dengan draft jadwal tahapan pilwu serentak yang kini beredar luas di masyarakat.
“Ciri hasil rilis DPMD selalu ada watermark. Fontnya juga beda jauh. Itu hoaks,” tutur Aditya.
Aditya menjelaskan, saat ini jadwal tahapan pilwu serentak tahun 2023 masih dalam proses pembahasan.
“Masih dalam pembahasan. Dalam waktu dekat akan disahkan. Jadi untuk saat ini belum sampai ke tahap finalisasi jadwal tahapan tersebut,” jelas Aditya.
Dijelaskan, jika draft yang kini masih dibahas sudah resmi, akan keluar dalam bentuk dalam bentuk SK Bupati dan akan menjadi rilis resmi DPMD.
“Jadi saya tegaskan yang sekarang beredar luas di masyarakat itu hoaks,” tutur Aditya.
Pemkab Cirebon berencana menggelar pilwu serentak yang untuk jadwal pencoblosan atau pemungutan suara pada bulan Oktober 2023 mendatang.
Pilwu serentak di Kabupaten Cirebon akan digelar di 100 desa yang masa jabatan kuwunya telah berakhir.
Pemungutan suara atau pencoblosan berbarengan agenda Pemilu 2024, tahap penetapan capres – cawapres untuk Pilpres 2024 dan Daftar Calon Tetap (DCT) DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten dan DPD untuk Pileg 2024.
“Untuk tanggal pencoblosan di bulan Oktober, belum ditentukan. nanti akan ditentukan lewat SK Bupati yang kini masih dalam pembahasan,” tutur Aditya.***