Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan Desa DPMD Kabupaten Cirebon, , Aditya Arif Maulana mengatakan, draft tersebut bukan dari pihaknya.
“Draf jadwal tersebut bukan kita (DPMD) yang rilis, kalau draft rilisan kita itu ada watermarknya, terus fontnya juga berbeda dengan font yang biasa kita pakai tiap tahunnya,” ujar Adit, Kamis, 4 Mei 2023.
Adit menjelaskan, saat ini jadwal tahapan Pilwu serentak 2023 tersebut masih dalam pembahasan.
“Untuk jadwal tahapan pilwu, kita masih dalam pembahasan dan dalam waktu dekat memang akan disahkan, tapi terkait tanggalnya masih belum pasti. Bisa dikatakan juga kita belum sampai ke tahap finalisasi jadwal tahapan tersebut,” kata Adit.
Karena itu, pihaknya belum mengeluarkan jadwal tahapan secara resmi. Ia memastikan, draft yang beredar saat ini adalah hoaks.
“Nanti kalau edaran resmi dari kita (DPMD, red) itu sudah dalam bentuk SK Bupati,” ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Cirebon memastikan akan menggelar pemilihan kuwu (pilwu) serentak pada bulan Oktober 2023.
Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cirebon, Aditya Arif Maulana, mengatakan, Pilwu Serentak 2023 akan diikuti 100 desa yang masa jabatan kuwunya habis di tahun 2023 ini.
“Sejauh ini sesuai rencana, pilwu serentak pada Oktober 2022,” kata Aditya Arif Maulana, Rabu, 3 Mei 2023.
Pria yang akrab disapa Adit itu menjelaskan, 100 desa yang akan mengikuti Pilwu serentak 2023 tersebar di 40 kecamatan se-Kabupaten Cirebon.
“Pilwu serentak 2023 ini khusus untuk desa-desa yang masa jabatan kuwunya berakhir di tahun 2023 ini,” tutur Adit.
Menurut Adit, pihaknya telah melakukan berbagai persiapan agar pilwu serentak dapat dilaksanaan di tahun 2023 ini. Bahkan pada pertengahan bulan Ramadhan 1444 Hijriah yakni April 2023 lalu, draft Peraturan Bupati (Perbub) untuk pilwu serentak sudah final.
“Pertengahan Ramadhan, kami sudah menyelesaikan finalisasi rancangan Perbub untuk pilwu serentak bulan Oktober nanti,” tutur Adit.
Perbub soal pilwu serentak, kini tengah dalam proses legal drafting di bagian hukum Pemkab Cirebon.
Targetnya, dalam waktu dekat, sudah bisa masuk ke lembar daerah sehingga langsung bisa disosialisasikan ke stake holder termasuk desa-desa yang akan menggelar pilwu serentak.
Nantinya, setelah Perbub resmi diberlakukan, akan diikuti empat tahapan persiapan. Antara lain pembentukan panitia tingkat kabupaten dan penetapan nama-nama desa yang akan menggelar pilwu serentak.
Berikutnya, penetapan besaran bantuan keuangan untuk penyelenggaraan pilwu serentak dan penetapan jadwal tahapan pilwu serentak.
“Setelah Perbub selesai, langsung ke empat tahapan tadi,” tutur Adit.***