Terungkap, nama Johnny G Plate terdaftar dalam bakal calon legislatif (bacaleg) DPR RI dari Partai Nasdem yang diajukan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 11 Mei 2023 lalu.
Nasdem memasukan Johnny G Plate yang kini ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai bacaleg DPR RI untuk daerah pemilihan (dapil) Nusa Tenggara Timur (NTT).
Dengan statusnya yang kini ditahan Kejagung, dikhawatirkan keberadaan nama Johnny G Plate di daftar bacaleg Nasdem akan menghambat proses tahapan Pemilu 2024.
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Khoirunnisa Nur Agustyati, mendesak Ketua Umum Nasdem Surya Paloh segera mengambil keputusan terkait Johnny G Plate.
“Kalau tidak ini bisa menghambat Pemilu 2024. Soalnya ini akan berhubungan dengan logistik pemilu seperti daftar pengumuman sampai kertas suara,” tutur Khoirunnisa.
Sementara komisioner KPU, Idham Holik menuturkan, pihaknya akan menunggu keputusan Partai Nasdem terkait keberadaan nama Johnny G Plate.
“Kita menunggu Nasdem. Sejauh ini, nama yang bersangkutan masih ada. Baru sebatas tersangka dan penahanan. Belum ada putusan hukum inkracht,” tuturnya.