Terkait hal itu, Ketua DPC PDIP Kabupaten Cirebon, H Imron mengaku pernah disindir Gotas terkait tanah yang di atasnya berdiri kantor DPC PDIP tersebut.
Namun, Imron mengaku, tak menganggap serius sendirian Gotas.
“Dulu Pak Gotas ke saya ngomong tidak vulgar, cuma sindiran-sindiran saja, kan kurang jelas. Saya juga tidak begitu paham makna dari sindiran yang sempat dilontarkan soal tanah itu,” ujar Imron kepada awak media, Senin, 5 Juni 2023.
Sindiran yang dilontarkan Gotas saat itu, menurut orang nomor satu di Kabupaten Cirebon ini, tidak ditanggapi serius karena dianggap hanya gurauan belaka.
Imron berdalih, tidak mengetahui persis persoalan yang terjadi.
“Penyegelan kantor DPC sebenarnya karena adanya putus komunikasi. Untuk itu kami akan membahas permasalahan ini di tingkat internal DPC,” ujarnya.
Menurut Imron, Gotas mengaku memiliki tanah tersebut, namun setelah ditelusuri ternyata nama pemilik di sertifikat tanah itu ternyata perempuan. Untuk itu dirinya akan melakukan komunikasi dengan Gotas.
“Kami juga akan melakukan komunikasi dengan DPD dan juga DPP terkait masalah kantor DPC ini. Saya juga pengen ketemu dengan Pak Gotas terkait silsilah dari tanah tersebut. Kalau Pak Gotas yang berhak memiliki tanah tersebut, ya kita (DPC) harus mengikuti aturan,” katanya.
Selama hampir tiga tahun memimpin DPC PDIP, Imron mengira, tanah yang berdiri kantor DPC itu merupakan aset partai dan bukan milik perseorangan.
Disinggung mengenai permintaan Gotas yang meminta uang atas tanah tersebut sebesar Rp3 miliar, Imron mengatakan, pihaknya tidak mau buru-buru mengambil kesimpulan.
Ia akan mengumpulkan pengurus DPC yang mengetahui persis permasalahan tanah tersebut.
“Kalau ada duitnya sih (dibayar, red), kalau tidak ada uangnya paling kantor DPC nya pindah. Untuk itu nanti saya kordinasi dengan semua pihak,” tegasnya.
Imron mengaku adanya penyegelan yang dilakukan Gotas tidak berpengaruh terhadap aktivitas kantor DPC yang saat ini tengah menghadapi tahapan Pemilu 2024.
Diberikan sebelumnya, Kantor DPC PDI Perjuangan Kabupaten Cirebon yang berada di Jalan Pangeran Cakrabuana, Kecamatan Talun, secara mengejutkan disegel.
Pintu gerbang kantor yang menjadi markas partai berlambang banteng moncong putih dalam lingkaran itu, tampak dipasang (dipalang) sejumlah batang bambu.
Informasi yang berhasil dihimpun Suara Cirebon menyebut, penyegelan dilakukan tokoh penting PDIP Kabupaten Cirebon, H Tasiya Soemadi Al Gotas, selaku pemilik tanah yang di atasnya berdiri Kantor DPC PDIP Kabupaten Cirebon tersebut.
Saat dikonfirmasi awak media, pria yang akrab disapa Gotas itu mengaku sebagai pihak telah menyegel kantor DPC PDIP Kabupaten Cirebon tersebut.
Menurut Gotas, langkah yang dilakukan dengan menutup akses masuk sekretariat DPC PDIP bukan tanpa alasan. Sebab, tanah yang ditempati DPC PDIP itu adalah tanah pribadi miliknya.
“Wajar, ketika saya melarang aktivitas dalam bentuk apapun di kantor DPC PDI Perjuangan selama belum ada kepastian. Mau bayar gak tuh. Tanah itu kan milik saya,” kata mantan ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Cirebon tersebut.***