Ironisnya, tersangka MPE adalah oknum pengurus sekaligus pegawai salah satu yayasan Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) di Kabupaten Kuningan, sementara korbannya merupakan salah seorang anak asuh dari yayasan tersebut.
Hal itu diungkapkan Kapolres Kuningan, AKBP Willy Andrian di hadapan awak media, saat konferensi pers di mapolres setempat, Senin, 5 Juni 2023.
Dalam melancarkan aksinya, tersangka MPE mengelabui korban dengan dalih mengajak jalan-jalan ke objek wisata Waduk Darma Kuningan. Namun, di tengah jalan, korban malah diajak ke yayasan tempat MPE bekerja.
“Tersangka MPE tersebut mengajak korban ke yayasan LKSA dengan dalih pergi ke objek wisata Waduk Darma. Selanjutnya di salah satu kamar yayasan itu korban dicabuli oleh pelaku,” kata Kapolres Willy Andrian.
Kepada penyidik, lanjut Willy, pelaku mengaku aksi bejatnya kepada korban dilakukan sebanyak tiga, terhitung sejak September 2022 lalu.
Sementara pelaku AS alias D melakukan pencabulan kepada korban sejak Januari 2023. Dalam melakukan aksinya, D yang bekerja sebagai pedagang membujuk dan mengiming-imingi korban uang jajan.
Modusnya, D mengajak korban membeli bakso lalu diajak ke rumahnya. Aksi bejat itu dilakukan D sebanyak tiga kali.
“Tersangka AS alias D melakukan pencabulan pada bulan Januari 2023 sekitar pukul 20.00 WIB di rumahnya yang berada di Kabupaten Kuningan,” ujar Willy.
Mendapatkan perlakukan tak senonoh dari kedua tersangka, tambah Willy, membuat korban sempat mengalami trauma. Korban, bahkan diketahui tengah hamil.
Polisi yang mendapat laporan pun bertindak cepat dengan menangkap kedua pelaku di rumahnya masing-masing.
“Setelah mendapat laporan dari korban pada 23 Mei, tanggal 24 Mei kami langsung melakukan penangkapan terhadap dua pelaku,” tegasnya.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti dari korban, seperti gamis panjang berwarna hijau, celana panjang bermotif kotak-kotak, dan kaos panjang berwarna putih.
Willy memastikan kondisi korban saat ini berangsur membaik. Selain itu, pihaknya bekerjasama dengan Kementerian Sosial (Kemensos) untuk memberi pendampingan terhadap korban.
“Korban masih tetap mendapat pendampingan. Khususnya assessment dari Kementerian Sosial,” ujarnya.
Petugas menjerat kedua tersangka dengan Pasal 81 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Hal itu karena, tersangka diduga dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan persetubuhan.
Pasal lain yang disangkakan adalah Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang melarang setiap orang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan yang memaksa anak melakukan persetubuhan dengan dirinya atau orang lain.
Atas perbuatan bejatnya itu, kedua pelaku terancam hukuman 15 tahun pejara.***
Dapatkan update berita setiap hari dari suaracirebon.com dengan bergabung di Grup Telegram “Suara Cirebon Update”. Caranya klik link https://t.me/suaracirebon, kemudian join. Sebelumnya, Anda harus install dan daftar di aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.