SUARA CIREBON – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe C Cirebon memusnahkan sebanyak 12 juta batang rokok ilegal (tanpa pita cukai), di halaman kantor KPPBC Jalan Wahidin, Kota Cirebon, Kamis, 8 Juni 2023.
Selain 12 juta batang rokok ilegal, KPPBC Cirebon juga memusnahkan barang-barang impor yang melanggar aturan kepabeanan dan cukai, seperti, alat bantu seks dan minuman beralkohol yang tidak memiliki pita cukai.
Kepala KPPBC Cirebon, Encep Dudi Ginanjar, mengatakan 12 juta batang rokok yang dimusnahkan itu merupakan hasil dari operasi yang dilakukan sepanjang Juni 2021 hingga Desember 2022.
“Batang rokok ilegal yang dimusnahkan ini paling banyak kita dapatkan di jalan. Jadi kami dapat informasi akan ada kendaraan yang membawa rokok ilegal dan berhasil mengamankannya,” kata Encep Dudi Ginanjar, di sela-sela kegiatan pemusnahan.
Dikatakan Encep, dari lima kabupaten dan kota yang menjadi wilayah kerja KPPBC Cirebon, Kabupaten Kuningan dan Majalengka menjadi daerah penyumbang terbanyak rokok ilegal yang dimusnahkan tersebut.
“Modus yang dilakukan pedagang saat ini adalah menyembunyikan rokok ilegal. (Rokok ilegal, red) tidak dipajang di etalase. Ini yang membuat petugas kewalahan dalam melakukan tindakan,” katanya.
Diakui Encep, jumlah barang bukti yang dimusnahkan kali ini lebih banyak dari tahun sebelumnya. Banyaknya rokok ilegal yang dimusnahkan lantaran harga cukai yang setiap tahun selalu naik.
“Untuk tahun ini rata-rata kenaikan cukai mencapai 12 persen. Ditambah banyak masyarakat yang memilih rokok murah dibandingkan rokok yang bercukai resmi,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wiayah DJBC Jawa Barat, Finari Manan mengatakan, selain 12 juta batang rokok ilegal, turut memusnahkan 794,7 liter minuman mengandung etil alkohol ilegal. Selain itu juga terdapat barang-barang hasil penindakan di bidang kepabeanan meliputi bibit dan benih tanaman hingga sex toys (mainan atau alat bantu seks) impor.
“Perkiraan nilai barang yang dimusnahkan pada kegiatan ini mencapai Rp15,5 miliar. Adapun potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan dari penindakan barang-barang ilegai ini adalah senilai tebih dari Rp7,4 miliar,” katanya.
Bea Cukai, menurut Finari, akan rutin melakukan pemberantasan rokok ilegal. Pada periode tahun 2023 hingga pekan pertama Juni, telah dilakukan penindakan sebanyak 10 juta batang rokok ilegal.
“Hal tersebut dilakukan untuk melindungi masyarakat dari barang-barang berbahaya yang tidak memiliki izin edar resmi. Selain itu, penindakan terhadap rokok ilegal juga dilakukan sebagai upaya untuk melindungi penerimaan dalam negeri di bidang cukai,” katanya.
Ditambahkan Finari, upaya pemberantasan rokok ilegal dilakukan Bea Cukai Cirebon bersama pemerintah daerah, aparat penegak hukum, asosiasi perusahaan jasa kiriman serta masyarakat. Bea Cukai Cirebon juga berkomitmen untuk meningkatkan penindakan di bidang kepabeanan dan cukai, serta menjalankan tugas dan fungsi sebagai pelindung masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal dan berbahaya.***
Dapatkan update berita setiap hari dari suaracirebon.com dengan bergabung di Grup Telegram “Suara Cirebon Update”. Caranya klik link https://t.me/suaracirebon, kemudian join. Sebelumnya, Anda harus install dan daftar di aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.