SUARA CIREBON – Seorang oknum polisi berpangkat Ajun Komisaris Polisi atau AKP SW diduga menjanjikan seorang warga Kabupaten Cirebon, Wahidin bahwa anaknya dapat lolos kepolisian dari jalur bintara tahun 2021-2022.
Agar anaknya dapat lolos kepolisian, Wahidin yang berprofesi sebagai penjual bubur ini rela menyerahkan uang sebesar Rp310 juta kepada oknum polisi tersebut.
Oknum polisi yang berinisial SW ini tak lain merupakan tetangga Wahidin, sehingga awalnya ia sangat percaya kepada yang bersangkutan.
Bahkan, Wahidin melalui SW dikenalkan kepada seorang temannya berinisial N yang katanya bertugas di Mabes Polri.
“Saya tetanggaan dengan yang bersangkutan, ia menjanjikan anak saya masuk Bintara Polri dengan sejumlah uang yang harus saya setorkan ke temannya, katanya sebagai PNS di Mabes Polri,” jelas Wahidin didampingi kuasa hukumnya, kemarin.
Wahidin pun meminta keadilan atas peristiwa yang dialaminya ini lantaran dirinya merasa ditipu oleh SW.
“Saya ingin mencari keadilan, dan hak saya kembali,” ungkap Wahidin.
Uang yang diserahkan Wahidin kepada oknum polisi ini dilakukan beberapa kali, baik secara tunai maupun transfer dan ia memiliki bukti penyerahan uang tersebut.
Awalya, Wahidin menjelaskan, SW menyampaikan bahwa dalam seleksi masuk anggota kepolisian untuk anaknya ini tidak dipungut biaya.
Namun, lanjut Wahidin, tiba-tiba ada permintaan uang yang dilakukan SW kepada dirinya.
“Awalnya ngomong nggak pake uang, tapi lama-lama ada permintaan, permintaan 350 juta, dan total, sudah 310 juta sudah diserahkan. Tes tanggal 4 April 2021 saya masih ingat, tapi anak saya tidak lolos,” jelas Wahidin.
Setelah itu, persoalan pun menjadi panjang, dimana ternyata, oknum SW dibantu oleh menantunya, berinisial D yang juga seorang anggota Polisi berpangkat IPDA.
Mengetahui anaknya tak lolos meskipun uang sudah masuk Rp310 juta, Wahidin pun menagih janji oknum SW, dan malah diarahkan untuk melaporkan oknum N yang ada di SDM Mabes Polri.
Laporan ke Polres Cirebon Kota terkait laporan peristiwa ini pun terasa digantung. Ternyata, ada peran oknum lain berpangkat AIPDA berinisial H, yakni anggota kepolisian di Polres Cirebon Kota.
Oknum H ini pun sudah diproses di Propam Polres Cirebon Kota terkait dengan disiplin Polri.
Sementara itu, Ketua Tim Kuasa Hukum Wahidin, Harum Ningsih Surja SH MH berharap, kliennya mendapatkan keadilan atas persoalan yang dialaminya, terlebih ia berurusan dengan oknum di instansi kepolisian itu sendiri.
“Kami berharap, oknum yang menjanjikan anaknya pa Wahidin lolos Bintara Polri, kerugian yang dialami bisa tergantikan,” kata Harum.
Tak hanya itu, dikatakan Harum, pihaknya akan mengawal perjalanan kasus ini, baik yang menyangkut indisipliner kepolisian, maupun pidana umum yang dilaporkan yang saat ini berproses di Polres Cirebon Kota.
“Berharap Instansi kepolisian, bisa memberantas oknum seperti ini. Kami percaya masih banyak polisi yang berhati nurani, sehingga jangan sampai citra kepolisian dirusak oleh oknum seperti ini. Untuk pidana umum, saat ini sudah proses penyidikan di Satreskrim Polres Ciko,” ungkap Harum.
Ditambahkan Harum, ia mengaku sudah menghadap ke Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman serta Kapolres Cirebon Kota, AKBP Ariek Indra Sentanu, dan keduanya memberikan atensi positif, mendukung jajarannya memproses laporan yang sudah dibuat dan saat ini berjalan di proses penyidikan.
Terpisah, Kasi Propam Polres Cirebon Kota, IPTU Sukirno membenarkan, bahwa pihaknya menangani perkara seorang anggotanya, AIPDA H yang terlibat dalam perkara berkaitan dengan dugaan pungli masuk Bintara Polri.
Berkaitan dengan itu, pihaknya mendapatkan limpahan perkara pelanggaran disiplin yang ditangani Polda. Sesuai dengan tenggang waktu yang ditentukan, perkara sudah disidangkan.
“Atas perintah Kapolres, perkara yang melibatkan disiplin, sudah disidangkan, sudah berkekuatan hukum tetap. H sebagai anggota polisi tidak profesional dalam menangani perkara. Sudah disidang tanggal 8 Juni di Mapolres Ciko,” tegas Sukirno.***