SUARA CIREBON – Bagi umat Islam yang merencanakan akan menyembelih hewan kurban saat Idul Adha 1444 Hijriah akhir bulan Mei 2023 ini, perhatikanlah syarat dan jenis-jenis hewan kurban.
Islam mengatur jenis-jenis dan syarat hewan yang bisa menjadi hewan kurban pada setiap perayaan Idul Adha atau Rayagung. Semua didasarkan pada ketentuan Allah.
Menurut aturan Islam, inilah jenis hewan kurban yang bisa disembelih pada saat perayaan Idul Adha yang tahun 2023 ini memasuki tahun 1444 H.
Untuk jenis-jenis hewan kurban, Allah Ta’ala berfirman :
“Dan bagi setiap umat Kami telah menjadikan penyembelihan sebagai ibadah untuk mengingat nama Allah atas rezeki yang telah diberikan-Nya kepada mereka berupa hewan ternak” (QS. Al-Hajj: 34).
Hewan ternak yang dimaksud adalah unta, sapi, dan kambing yang berumur satu tahun atau lebih. Da itu tidak bisa digantikan dengan hewan lainnya.
Ada syarat dan larangan kurban yang wajib dipatuhi oleh umat Islam saat menentukan hewan kurban pada Idul Adha.
Syarat-syaratnya hewan kurban adalah:
1. Hewan tersebut adalah milik orang yang berkurban, bukan hasil rampasan, curian, gadai, amanah, atau sejenisnya.
2. Hewan tersebut termasuk dalam jenis hewan ternak berdasarkan dalil ayat, perbuatan, dan perintah Rasulullah .صلى الله عليه وسلم
3. Hewan tersebut telah mencapai usia yang dianggap sah secara syariat.
Berusia matang sesuai dengan hadits :
“Janganlah kamu menyembelih kecuali yang telah musinnah, kecuali jika sulit bagimu, maka sembelihlah jadza’ah dari kambing” (Muslim).
Ats-tsaniy dari unta adalah yang telah sempurna berusia lima tahun
Ats-tsaniy dari sapi adalah yang telah sempurna berusia dua tahun.
Ats-tsaniy dari kambing adalah yang telah sempurna berusia setahun.
Al-Jadza’ adalah yang telah sempurna berusia setengah tahun
Demikianlah jenis dan syarat-syarat hewan yang sesuai syariat bisa dijadikan sebagai hewan kurban pada perayaan Idul Adha.***