SUARA CIREBON – Salah satu syarat bagi hewan yang bisa untuk qurban pada saat perayaan Idul Adha ialah sehat dan tidak memiliki cacat.
Hewan yang cacat, seperti kambing, sapi, unta dan sejenisnya, tidak sah bila dijadikan hewan qurban saat Idul Adha.
Tapi bagaimana bila hewan qurban yang sudah disiapkan akan disembelih saat Hari Raya Idul Adha tiba-tiba mendadak cacat karena terjadi kecelakaan ?
Apakah hewan tersebut masih halal atau sah jika tetap menjadi hewan qurban saat Idul Adha. Atau sebaliknya, sudah dinyatakan tidak sah alias haram ?
Kementrian Agama (Kemenag) melalui akun Instagramnya, memberikan jawaban sekaligus penjelasan dan alasannya.
Jika hewan qurban yang awalnya sehat dan memenuhi syarat sebagai qurban, tapi kemudian mengalami cacat karena sebab kecelakaan, maka hukumnya masih diperbolehkan untuk dikurbankan.
Kecelakaan bisa terjadi di jalanan, atau tiba-tiba terluka dan cacat saat masih berada di kandang menunggu penyembelihan saat hari Idul Adha.
Ibnu Qudamah, dalam kitab Al Mughni mengatakan, qurban yang mengalami kecelakaan tetap sah.
Apalagi, bila kecelakaan yang menimpa hewan terjadi di luar kesengajaan pemilik, bukan karena keteledoran pemilik.
Status hewan qurban itu tetap sah dan halal bila disembelih saat Idul Adha. Jadi tidak perlu mnegganti dengan hewan qurban yang baru.
Hukum di atas tidak berlaku bila hewan itu cacat karena kecelakaan yang disengaja oleh si pemiliknya.
Ukurannya, saat pertama dibeli dari pedagang hewan, kondisinya sehat dan memenuhi syarat untuk hewan qurban.
Demikian, dengan penjelasan di atas, maka keraguan bisa terlelesaikan.
Namun terlepas dari itu semua, jika Anda sudah membeli hewan qurban, lebih baik perhitungkan faktor keamanan saat membawa hewan tersebut ke rumah.***