SUARA CIREBON – Menyembelih hewan Qurban saat Idul Adha pada prinsipnya sama dengan hukum syariat saat menyembelih hewan umumnya untuk dimakan.
Jika tidak sesuai dengan hukum syariah, menyembelih hewan atau hewan qurban saat Idul Adha akan menjadi haram. Dan secara otomatis bila dikonsumsi malah akan berdosa.
Yudi Yansyah S.Pd.I, Penyuluh Agama Islam Kecamatan Bojong Genteng Kementerian Agama Kabupaten Sukabumi mengungkapkan hukum syariah dalam menyembelih hewan atau hewan Wurban saat Idul Adha.
Dikutip dari kemenag.go.id, Rabu, 28 Juni 2023, berikut Ketentuan dalam penyembelihan hewan atau hewan Qurban untuk Idul Adha yang tahun 2023 ini jatuh pada hari Kamis, 29 Juni 2023 :
- Rukun penyembelihan, yaitu orang yang menyembelih, hewan yang disembelih dan alat yang digunakan untuk menyembelih
- Syarat orang yang menyembelih, yaitu:
- Beragama Islam
- Sembelihan orang kafir atau musyrik hukumnya tidak sah atau haram
- Berakal sehat. Bukan orang gila atau sedang mabuk dan mumayiz, sudah dapat membedakan antara yang haq dan yang batil.
- Syarat hewan yang disembelih, yaitu dalam keadaan hidup, termasuk binatang yang halal menurut syariah.
- Syarat alat yang digunakan menyembelih, yaitu: benda tajam, terbuat dari baja, besi, batu.
Tidak sah menyembelih dengan menggunakan kuku, tulang, dan gigi.
Menggunakan pisau yang tajam, bertujuan agar hewan lekas mati.
Tetapi jangan mengasah pisau tersebut dihadapan hewan yang akan disembelih karena bisa membuat hewan ketakutan.
Hal ini berdasarkan hadits dari Ibnu Umar RA:
“Rasulullah SAW memerintahkan untuk mengasah pisau, tanpa memperlihatkannya kepada hewan.” (HR. Ahmad, Ibnu Majah )
- Sunah dalam penyembelihan hewan :
Hewan qurban diikat lalu direbahkan di atas lambung sebelah kiri dan menghadap ke arah kiblat serta menginjakkan kaki di leher hewan.
Sebagaimana dalam hadits dari Anas bin Malik:
“Rasulullah SAW berqurban dengan dua ekor domba. Aku lihat beliau meletakkan kaki beliau di leher hewan tersebut, kemudian membaca basmalah.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Kemudian membaca takbir:
Membaca sholawat : “Allahumma shalli ala sayyidina muhammad, wa alaa aali sayyidina muhammad”
Membaca doa menyembelih hewan kurban:
“Allahumma hadzihi minka wa ilaika, fataqabbal minni ya karim”
Ya Tuhanku, hewan ini adalah nikmat dari-Mu dan dengan ini aku bertaqarrub kepada-Mu. Karenanya hai Tuhan yang Maha Pemurah, terimalah taqarrabku.
Doa menyembelih :
“بِسْمِ اَللَّهِ, اَللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنْ مُحَمَّدٍ وَآلِ مُحَمَّدٍ, وَمِنْ أُمّةِ مُحَمَّدٍ
Perintah menyembelih hewan kurban ada pada hadits dalam shahih Muslim dari ‘Aisyah.
أَمَرَ بِكَبْشٍ أَقْرَنَ, يَطَأُ فِي سَوَادٍ, وَيَبْرُكُ فِي سَوَادٍ, وَيَنْظُرُ فِي سَوَادٍ; لِيُضَحِّيَ بِهِ, فَقَالَ: “اِشْحَذِي اَلْمُدْيَةَ” , ثُمَّ أَخَذَهَا, فَأَضْجَعَهُ, ثُمَّ ذَبَحَهُ, وَقَالَ: “بِسْمِ اَللَّهِ, اَللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنْ مُحَمَّدٍ وَآلِ مُحَمَّدٍ, وَمِنْ أُمّةِ مُحَمَّدٍ” –
Nabi pernah memerintahkan agar diambilkan gibas (domba jantan) bertanduk, kuku dan perutnya hitam dan sekeliling matanya hitam.
Lalu gibas tersebut dibawa ke hadapan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk dijadikan kurban.
Beliau pun bersabda, “Asahlah dengan batu pengasah.”
Kemudian ‘Aisyah mengasahnya dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membaringkan hewan tersebut lalu menyembelihnya.
Saat menyembelih, beliau mengucapkan:
“Bismillah, Allahumma taqobbal min Muhammad wa aali Muhammad, wa min ummati Muhammad
Dengan menyebut nama Allah, Ya Allah terimalah kurban ini dari Muhammad, keluarga Muhammad dan umat Muhammad.” (HR. Muslim No. 1967)
Membaca basmallah sebelum memulai menyembeli hewan. Allah berfirman:
وَ لاَ تَأْكُلُواْ مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ اسْمُ الله عَلَيْهِ وَإِنَّهُ لَفِسْقٌ
“Janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya. Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah suatu kefasikan.” (QS. Al-An’am: 121)
Membaca basmallah ketika menyembelih:
بِسْمِ اللهِ وَاللهُ أَكْبَرُ
“Dengan nama Allah dan Allah itu Maha Besar.” (HR. Muslim)
Mempercepat penyembelihan, berlaku baik dalam menyembelih, tidak kasar dan tidak pula lamban.
- Tempat anggota tubuh hewan yang disembelih adalah hewan jinak disembelih di bagian lehernya.
Tepatnya dipotong di bagian saluran nafas, saluran makan, dan urat nadi utama.
Hewan liar atau yang terperosok ke dalam lubang sehingga sulit dijangkau lehernya cukup dengan cara melukai tubuh di bagian yang dapat dijangkau, dengan catatan dapat mematikan hewan tersebut.
- Hal yang makruh dalam penyembelihan hewan adalah menyembelih sampai putus lehernya dan menyembelih dengan menggunakan alat tumpul.
- Penyembelihan secara tradisional dan mekanik.
Untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan daging, ada dua cara penyembelihan hewan :
- Secara tradisional (manual), seperti penyembelihan yang selama ini dilaksanakan oleh masyarakat pada umumnya, yakni penyembelihan dengan menggunakan alat-alat tajam tradisional (pisau, golok, badik, dan sebagainya)
- Penyembelihan hewan secara mekanik yang dilakukan dengan bantuan alat (mesin) adalah penyembelihan yang dilakukan dengan menggunakan mesin di rumah pemotongan hewan.
Hal ini dimaksudkan agar kerja lebih cepat dan hasilnya lebih banyak karena untuk memenuhi kebutuhan yang sangat banyak (masyarakat perkotaan)
Beberapa syarat yang harus dipenuhi dalam penyembelihan hewan secara mekanik adalah orang yang menjalankan mesin potong harus beragama Islam dan harus menyebut asma Allah ketika mulai menghidupkan mesin, yaitu dengan membaca basmallah (bismillahi Allohu Akbar).
Hewan yang disembelih dalam keadaan masih hidup ketika akan dilakukan penyembelihan dan hewan tersebut adalah hewan yang halal.
Alat mekanik yang digunakan untuk penyembelihan disyaratkan benda tajam yang terbuat dari besi, logam, batu, atau lainnya.***