Hamzah membuat kesimpulan tersebut setelah anggota Komisi I DPRD Majalengka melaksanakan kunjungan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), pada Jumat 28 Juli 2023 lalu.
“Jadi perlu saya sampaikan bahwa giat kunjungan Komisi l, pada Jumat 28 Juli 2023 adalah kunjungan kerja ke KASN, kunjungan ini dilaksanakan atas dasar adanya polemik Open Bidding yang terjadi pada bulan November 2021 lalu,” katanya Senin, 7 Agustus 2023.
Hamzah menjelaskan, menyikapi polemik Open Bidding Komisi l melakukan konsultasi ke Komisi kantor KASN yang berada di Jakarta. Rombongan Komisi I bertemu dengan perwakilan Tony Assisten Komisioner Wilayah ll.
“Seharusnya dengan Bapak Kukuh Heruyanto (sudah resign) yang menjadi penanggung jawab Kabupaten Majalengka. Rapat selesai pukul 11:20 WIB dengan dihadiri juga oleh dua orang perwakilan dari BKPSDM Majalengka, yaitu Bapak Agus dan Ibu Siska,” jelasnya.
Inti dalam pembicaraan tersebut terkait polemik Open Bidding yang terjadi pada November tahun 2021 lalu, dengan dasar hukum Perbup Nomor 12 Tahun 2021.
Hasil dari pertanyaan yang diajukan anggota DPRD Majalengka telah dikupas habis dan menghasilkan kesimpulannya adalah tidak ada penyalahgunaan atau perbuatan melawan hukum.
“Jadi dalam hal ini, polemik Open Bidding yang terjadi pada bulan November 2021 lalu di lingkungan Pemkab Majalengka, sudah clear and clean,” jelasnya.
Bahkan, tambahnya, ada kesimpulan lain dalam rapat tersebut. Yakni, disarankan agar Perbup Nomor 12 Tahun 2021 dicabut.
“Jadi terungkap juga dalam diskusi ada saran agar Perbup 12 tahun 2021 sebaiknya dicabut,” tambah Hamzah.***