Kasat Pol PP Kabupaten Cirebon, Imam Ustadi mengatakan, jumlah 163.880 batang rokok berasal dari 8.194 bungkus atau setara dengan 800 slop dan merupakan hasil operasi selama dua hari yakni Kamis sampai Jumat, 3-4 Agustus 2023 yang dilaksanakan di wilayah barat dan timur Kabupaten Cirebon.
“Dalam operasi pemberantasan BKCHT ini petugas gabungan menyita 800 slop atau 8.194 bungkus atau 163880 batang rokok ilegal,” ujar Imam Ustadi dalam konferensi pers di kantor Satpol PP Kabupaten Cirebon, Senin, 7 Agustus 2023.
Imam menjelaskan, operasi di hari pertama menyasar para pedagang rokok dan pedagang kelontongan di wilayah Kecamatan Sumber, Klangenan, Palimanan, dan wilayah Kecamatan Dukupuntang.
Kemudian operasi di hari kedua, yakni pada hari Jumat, menyasar para pedagang rokok ilegal di wilayah timur Kabupaten Cirebon, tepatnya di wilayah Kecamatan Gebang.
Dari wilayah tersebut, tim gabungan mendatangi beberapa titik lokasi pedagang rokok ilegal. Bahkan, rokok ilegal yang berhasil diamankan dari sejumlah titik di Kecamatan Gebang tersebut tergolong cukup banyak.
“Nilai kerugian negaranya sebesar Rp109 jutaan. Kalau dihitung nilai pajak, barang (rokok ilegal, red) itu seharga Rp208 jutaan,” kata Imam.
Ia memastikan, tim gabungan akan terus melakukan operasi pemberantasan rokok ilegal di Kabupaten Cirebon. Namun, ia tidak menjelaskan wilayah yang menjadi target operasi tim tersebut.
“Yang jelas kita juga sudah ada Satgas Pengumpulan Informasi Peredaran Cukai Ilegal,” terangnya.
Sementara ini, imbuh Imam, belasan ribu batang rokok ilegal tersebut diamankan dari pedagang-pedagang yang masih nakal. Karena itu, pihaknya akan bersama-sama melakukan sosialisasi lebih masif lagi, agar para pedagang semakin sadar bahwa menjual rokok tanpa pita cukai tidak diizinkan.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, Ivan Yoko Wibowo menyampaikan, para pedagang rokok ilegal bisa diberikan sanksi pidana sesuai Undang-Undang Nomor 36 tahun 2007 tentang Bea Cukai.
Ia mengatakan, dengan UU tersebut, para pedagang rokok ilegal bisa dijerat dengan pasal 54 atau 56 dengan ancaman pidana minimal satu tahun dan maksimal 10 tahun.
“Kalau dendanya, minimal 2 kali cukai yang ditemukan dan maksimal 10 kali cukai yang ditemukan. Tahun kemarin sudah ada yang masuk sidang tipiring,” ungkapnya.***
Dapatkan update berita setiap hari dari suaracirebon.com dengan bergabung di Grup Telegram “Suara Cirebon Update”. Caranya klik link https://t.me/suaracirebon, kemudian join. Sebelumnya, Anda harus install dan daftar di aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.