SUARA CIREBON – Banyaknya insiden kecelakaan lalu lintas akibat penggunaan sepeda listrik, Polres Karawang resmi melarang penggunaannya secara sembarangan di jalan raya.
Melalui flyer yang beredar di media sosial (medsos) seperti Grup WhatsApp (Grup WA), Polres Karawang menjelaskan ketentuan penggunaan sepeda listrik di jalan raya, Kamis, 10 Agustus 2023.
Melalui flyer tersebut, Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono dan Kasatlantas AKP Habibie Ade Jama, memperingatkan soal ketentuan penggunaan sepeda listrik.
Mengutip Permenhub Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik, disampaikan ketentuan mengenai penggunaan sepeda listrik di jalan raya.
Antara lain :
1. Tidak boleh mengangkut penumpang (kecuali sepeda dengan tempat duduk)
2. Usia pengguna paling rendah usia 17 tahun (wajib didampingi orang tua)
3. Wajib menggunakan helm
4. Tidak digunakan di jalan raya
5. Batas kecepatan maksimum 25 km per jam
6. Hanya boleh digunakan di kawasan tertentu
7. Penggunaan di pemukiman, kawasan Car Free Day, kawasan wisata, area integrasi dengan angkutan umum, area perkantoran dan lajur sepeda.
Demikian, 7 ketentuan penggunaan sepeda listrik yang disampaikan Polres Karawang, Jawa Barat.***
Dapatkan update berita setiap hari dari suaracirebon.com dengan bergabung di Grup Telegram “Suara Cirebon Update”. Caranya klik link https://t.me/suaracirebon, kemudian join. Sebelumnya, Anda harus install dan daftar di aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.