SUARA CIREBON – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Cirebon membekali para juru parkir dengan surat tugas yang selalu diperbaharui setiap tahunnya.
Surat tugas tersebut sebagai legalitas para juru parkir yang resmi dan terdaftar di Dishub Kabupaten Cirebon.
Sekretaris Dishub Kabupaten Cirebon, Hilman Firmansyah mengatakan, surat tugas merupakan salah satu dari beberapa tanda untuk mengenali antara juru parkir liar dan juru parkir yang terdaftar di Dishub.
“Legalitas surat tugas ini berlaku setahun sekali. Setiap tahunnya diperbaharui lagi dengan pertimbangan untuk melihat potensinya setiap tahun dan lainnya,” kata Hilman, Rabu, 9 Agustus 2023.
Selain dengan surat tugas, menurut Hilman, juru parkir liar dan juru parkir resmi bisa dibedakan dengan seragam rompi yang memiliki logo Dinas Perhubungan.
Seragam rompi berlogo Dinas Perhubungan tersebut dapat dilihat secara kasat mata dan merupakan hal paling dasar dalam membedakan juru parkir liar dan parkir resmi.
“Yang paling dasar adalah dari seragam, kalau seragam rompi tukang parkir itu ada logo Dishub, maka juru parkir tersebut resmi,” ujar Hilman.
Ia menjelaskan, retribusi parkir yang masuk dari juru parkir resmi tersebut, sebagian digunakan untuk pelatihan juru parkir, peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM), dan sosialisasi.
Bilamana diketahui ada titik parkir baru, pihaknya pun akan melihat potensinya terlebih dahulu. Nantinya, ada prosentase dari potensi tersebut, dimana 60 persen dari potensi yang ada akan masuk ke Dishub sebagai sumber pendapatan asli daerah (PAD) dan 40 persennya untuk memberikan honor pada juru parkir tersebut.
Hal tersebut, berbeda dengan parkir yang dikelola oleh pihak ketiga yang melibatkan perusahaan besar. Juru parkir tersebut akan diberdayakan dan digaji oleh perusahaan tersebut.
Bahkan, juru parkir tersebut juga mendapatkan BPJS, dan tunjangan hari raya dari dan ada kontrak dengan perusahaannya.
“Yang dikelola pihak ketiga ini, kita lebih enak lagi, kita tinggal duduk manis karena juru parkir diberdayakan oleh perusahaan,” paparnya.
Disinggung PAD dari sektor parkir, Hilman mengungkapkan, nilainya cukup besar dan terus meningkat signifikan dari tahun ke tahun. Bahkan, dari 287 titik parkir yang terdaftar di Dishub Kabupaten Cirebon, PAD pengelolaan parkirnya melebihi target setiap tahunnya.
“Tahun kemarin targetnya Rp420 juta, tapi sampai Desember 2022 terealisasi Rp579 juta. Untuk tahun 2023, targetnya naik menjadi Rp640 juta. Dan sekarang kita sudah dapat Rp370 juta, kita optimis Desember 2023 bisa melebihi target,” terangnya.
Hilman menjelaskan tarif parkir untuk kendaraan roda dua Rp1.000, roda tiga Rp2000, roda empat Rp3.000 dan roda enam Rp4.000.***
Dapatkan update berita setiap hari dari suaracirebon.com dengan bergabung di Grup Telegram “Suara Cirebon Update”. Caranya klik link https://t.me/suaracirebon, kemudian join. Sebelumnya, Anda harus install dan daftar di aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.