SUARA CIREBON – Pemerintah Desa (Pemdes) Battembat, Kecamatan Tengahtani, Kabupaten Cirebon, menagih wacana relokasi Rumah Potong Hewan (RPH) yang telah dijanjikan sejak tahun 2020 silam.
Kuwu Battembat, Muhammad Kholid mengatakan, pada tahun 2020 lalu, Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menggaungkan akan merelokasi RPH yang ada di desanya, karena dinilai sudah tidak tidak layak beroprasi.
Selain fasilitas RPH yang sudah tidak layak, menurut Kholid, sejumlah faktor menyebabkan RPH milik pemerintah yang ada di desanya harus direlokasi, di antaranya, berada di lingkungan padat penduduk, tidak memenuhi kriteria analisa dampak lingkungan lalu linas (amdal lalin), serta pengelolaan limbah yang tidak sesuai ketentuan.
“Selain faktor-faktor tadi, keberadaan RPH liar yang bermunculan jelas membuat RPH milik pemerintah ini sepi dan merugi. Soal RPH liar ini memang butuh ketegasan dari Dinas Peternakan,” kata Kholid, Rabu, 13 September 2023.
Kholid mengaku kerap mendapat pertanyaan dari warga di sekitar RPH terkait rencana rekolasi yang telah lama dijanjikan, namun tak kunjung direalisasi hingga menjelang penghujung 2023 ini.
“Kami menagih janji pemerintah untuk merelokasi RPH yang kondisinya saat ini sudah tidak relevan, karena berada di kawasan permukiman padat. Bahkan ketika ada aktivitas masyarakat sekitar sering mengeluhkan bau dari limbah yang dihasilkan oleh aktivitas pemotongan hewan. Terlebih, limbah tidak dikelola tapi dibuang ke sungai yang berdampak langsung kepada masyarakat Desa Battembat,” tegas Kholid.
Terpisah, Kepala Bidang Kesehatan Hewan Distan Kabupaten Cirebon, Lis Nuraeni mengatakan, RPH Battembat memang akan direlokasi. Namun, ia memastikan relokasi RPH tidak bisa direalisasikan di tahun 2023 ini.
Menurut Lis Nuraeni, rencana relokasi RPH Battembat terkendala anggaran karena memang tahun ini tidak dianggarkan oleh Pemkab Cirebon.
“Rencana relokasi ada. Tapi tahun ini tidak dianggarakan,” ujar Lis Nuraeni, Rabu, 13 September 2023.
Untuk memuluskan relokasi RPH tersebut, lanjut Lis, Distan telah melakukan berbagai upaya dengan meminta anggaran melalui bantuan anggaran dari APBD Provinsi, dana alokasi khusus (DAK) hingga melalui dana aspirasi anggota DPR RI.
“Tapi sampai sekarang tidak ada yang nyangkut. Anggaran yang dibutuhkan memang banyak, kurang lebih Rp35 miliar,” kata Lis.
Rencananya, imbuh Lis, RPH Battembat akan direlokasi di wilayah Kelurahan Kenanga, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon.
Ia menjelaskan, rencana relokasi RPH tersebut didasari atas banyaknya kondisi fasilitas RPH yang sudah tidak layak, di antaranya seperti fasilitas pemotongan hewan yang sudah tidak sesuai standar dan fasilitas lainnya yang tidak lagi terjaga kebersihannya.
Kondisi tersebut diperparah dengan kondisi instalasi pengelolaan air limbah (IPAL) yang sudah tidak mampu menampung kotoran, baik darah maupun kotoran halus.
“Makanya, kalau tidak relokasi ya diperbaiki atau dibenahi,” ucapnya.
Selain itu, saat ini kondisi RPH Battembat sudah dikelilingi oleh permukiman penduduk yang padat. Karena itu, ia juga memprediksi akan banyak penolakan jika RPH direlokasi, terutama dari pengusaha dan warga yang mata pencahariannya mengandalkan RPH Battembat.
“Selain sudah tidak layak, salah satu alasan lainnya ya karena di sekitar RPH sudah padat penduduk,” paparnya.
Kendati demikian, ia mengakui kondisi wilayah Kelurahan Kenanga yang menjadi rencana tempat relokasi sendiri memang cukup jauh jika dibandingkan dengan wilayah Battembat yang strategis, karena dekat dengan tol dan akses lainnya.***
Dapatkan update berita setiap hari dari suaracirebon.com dengan bergabung di Grup Telegram “Suara Cirebon Update”. Caranya klik link https://t.me/suaracirebon, kemudian join. Sebelumnya, Anda harus install dan daftar di aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.