SUARA CIREBON – Tahapan Pilwu Serentak 2023 Kabupaten Cirebon diwarnai bentrokan di Desa Kapetakan, Kecamatan Kapetakan, Kabupaten Cirebon, Senin, 18 September 2023 pagi.
Bentrokan tersebut dipicu saling ejek para pendukung calon kuwu Kapetakan usai penetapan nomor urut calon kuwu desa setempat untuk gelaran Pilwu Serentak 2023 mendatang.
Pascabentrokan tersebut, aparat kepolisian di Cirebon pun mulai memetakan tingkat kerawanan desa di Kabupaten Cirebon yang bakal menyelenggarakan Pilwu Serentak 2023.
Pilwu Serentak 2023 bakal digelar di 100 desa yang tersebar di 40 kecamatan di Kabupaten Cirebon.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cirebon, Nanan Abdul Manan menjelaskan, pilwu serentak 2023 Kabaupaten Cirebon ini dilaksanakan berdasarkan peraturan bupati (Perbup) yang meliputi empat hal surat keputusan :
1. SK penetapan besaran anggaran pilkades atau pilwu serentak
2. SK penetapan jadwal pilkades serentak, termasuk pemungutan suara atau pencoblosan
3. SK penetapan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di masing-masing desa
4. SK penetapan para calon kepala desa
Tahapan dan jadwal pilwu serentak 2023 ini berdasar SK Bupati Cirebon yang pemungutan suara digelar pada tanggal 22 Oktober 2023 mendatang :
Tahap Persiapan :
1. Penetapan nama desa yang akan melaksanakan pilwu :Tanggal 21 Juli 2023
2. Pembentukan PPS : Tanggal 22, 24, 25, 26, 27 Juli 2023
3. Pelantikan PPS : Tanggal 28 Juli 2023
4. Pembekalan PPS : Tanggal 29, 31 Juli 2023
5. Penyusunan rencana anggaran pilwu :Tanggal 1, 2, 3 Agustu 2023
6. Pemutakhiran dan validasi DPS dari DPT pemilu terakhir :
– Penyusunan DPS dari DPT pemilu terakhir per wilayah RT : Tanggal 4, 5, 7, 8, 9, 10 Agustus 2023
– Penetapan DPS per wilayah RT : Tanggal 11 Agustus 2023
– Pengumuman DPS dan usulan perbaikan : Tanggal 12, 14, 15 Agustus 2023
– Pengesahan DPS perbaikan : Tanggal 16 Agustus 2023
Tahap Pencalonan :
1. Penjaringan Tahap I : Tanggal 18, 19, 21,22,23,24, 25 Agustus 2023
2. Penjaringan Tahap II bagi desa yang bakal calonnya < 2 orang : Tanggal 26, 28, 29, 30, 31 Agustus, 1 September 2023
3. Persiapan proses penyaringan : Tanggal 2 September 2023
4. Penyaringan :
– Penelitian dan klarifikasi persyaratan bakal calon : Tanggal 4, 5, 6, 7, 8, 9, 11, 12, 13 September 2023
– Permohonan seleksi akademis dari PPS kepada Tim Fasilitasi : Tanggal 14 September 2023
– Seleksi akademis bagi bakal calon yang lebih dari 5 orang
– Perjanjian kerjasama dengan Perguruan Tinggi : Tanggal 15 September 2023
– Mengundang bakal calon peserta seleksi akademis : Tanggal 16 September 2023
– Pelaksanaan seleksi akademis : Tanggal 17 September 2023
– Penyerahan hasil seleksi akademis bagi bakal calon PPS : Tanggal 17 September 2023
5. Pembentukan KPPS dan Pelantikan Ketua KPPS : Tanggal 18 September 2023
6. Penetapan bakal calon menjadi calon : Tanggal 18 September 2023
7. Pengundian nomor urut calon yang berhak dipilih : Tanggal 18 September 2023
8. Penyerahan naskah visi, misi : Tanggal 18 September 2023
9. Pengumuman penetapan bakal calon menjadi calon : Tanggal 18 September 2023
10. Pembentukan Tim Pemutakhiran Data Pemilih (TPDP) : Tanggal 19 September 2023
11. Pemutakhiran dan validasi DPS Perbaikan oleh TPDP : Tanggal 20, 21, 22 September 2023
12. Pendataan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) per wilayah RT : Tanggal 23, 25, 26 September 2023
13. Pengesahan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) : Tanggal 27 September 2023
14. Pengumuman Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) : Tanggal 29, 30 September, 2 Oktober 2023
15. Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) : Tanggal 3 Oktober 2023
16. Pembagian dan penetapan DPT per TPS : Tanggal 4 Oktober 2023
17. Pengumuman DPT per TPS : Tanggal 5,6, 7 Oktober 2023
18. Sosialisasi tanda gambar calon : Tanggal 9-13 Oktober 2023
19. Pelaksanaan kampanye : Tanggal 14, 16, 17 Oktober 2023
20. Masa tenang (penertiban tanda gambar, bendera & alat peraga) : Tanggal 18, 19, 20 Oktober 2023
21. Pendistribusian logistik kepada TPS : Tanggal 21 Oktober 2023
Tahap Pemungutan Suara :
1. Pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara : Tanggal 22 Oktober 2023
2. Laporan hasil penghitungan suara dari KPPS kepada PPS : Tanggal 22 Oktober 2023
3. Pleno dan rekapitulasi hasil penghitungan suara : Tanggal 22 Oktober 2023
Tahap Penetapan Calon Terpilih :
1. Laporan PPS mengenai calon kuwu terpilih kepada BPD : Tanggal 23, 24, 25 Oktober 2023
2. Laporan BOD kepada Bupati melalui Camat : Tanggal 26, 27, 28 Oktober 2023
3. Verifikasi laporan BPD oleh Camat : Tanggal 30, 31 Oktober 2023
4. Laporan Camat tentang pengesahan calon terpilih kepada Bupati : Tanggal 1 November 2023
5. Pengesahan dan Pengangkatan Kuwu dengan Keputusan Bupati : Tanggal 2-30 November 2023
6. Persiapan Pelantikan : Tanggal 1-27 Desember 2023.
Dari tahapan tersebut, hari pemungutan suara atau pencoblosan Pilwu Serentak 2023 Kabupaten Cirebon akan digelar 11 hari setelah penetapan calon presiden dan calon wakil presiden (capres – cawapres) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Sesuak jadwal Pemiihan presiden (pilpres) atau pemilu 2024, penetapan capres -caapres pada tanggal 11 Oktober 2023, termasuk penetapan daftar caleg DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kota/kabupaten dan DPD.
Sedangkan hari pemungutan suara atau pencoblosan Pikkades serentak di Kabupaten Cirebon, ditetapkan tanggal 22 Oktober 2022, yang sudah memasuki tahap masa kampanye pmeilu dan pilpres 2024.***
Dapatkan update berita setiap hari dari suaracirebon.com dengan bergabung di Grup Telegram “Suara Cirebon Update”. Caranya klik link https://t.me/suaracirebon, kemudian join. Sebelumnya, Anda harus install dan daftar di aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.