Informasi yang dihimpun Suara Cirebon, di beberapa wilayah, kondisi tersebut dapat teratasi di tingkat gabungan kelompok tani (Gapoktan) setelah ada kesepakatan antara petani dan distributor pupuk subsidi.
Rupanya, hal itu ditengarai terjadi akibat ketidaktahuan para petani tentang masa berlaku kartu tani. Dimana, para petani harus melakukan daftar ulang kartu tani setiap tahunnya.
Subkor Pupuk dan Pestisida Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Cirebon, Darwadi, mengatakan, setiap tahun kartu tani harus diperbaharui dengan cara melakukan daftar ulang.
Menurut Darwadi, waktu untuk melakukan daftar ulang kartu tani ialah dari Bulan Oktober sampai Desember setiap tahunnya.
“Ibaratnya harus daftar ulang, waktu untuk daftar ulang kartu tani ini setiap Oktober sampai Desember setiap tahunnya,” ujar Darwadi, Senin, 18 September 2023.
Kendati demikian, bagi petani yang belum memiliki kartu tani dan ingin mendapatkan pupuk subsidi, maka untuk sementara bisa menggunakan KTP.
Kemudian, diusulkan melalui gapoktan untuk dijadikan rencana definitif kebutuhan kelompok (RDKK) gapoktan.