SUARA CIREBON – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mulai membayar klaim penjaminan simpanan nasabah tahap I Perumda BPR Karya Remaja Indramayu (BPR KRI) pada Selasa, 19 September 2023.
Seperti diketahui, izin usaha BPR KR Indramayu telah dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 12 September 2023 kemarin.
Sejak itu, LPS melakukan penyelesaian BPR KR Indramayu, yaitu melakukan verifikasi data simpanan nasabah untuk pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan likuidasi bank.
Direktur Eksekutif Klaim dan Resolusi Bank LPS, Suwandi menjelaskan, pada tahap I ini, LPS melakukan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR KR Indramayu sebesar Rp82,77 miliar milik 23.362 nasabah yang dinyatakan layak dibayar.
“Nasabah silakan mengecek informasi mengenai pembayaran klaim simpanan tahap I di website LPS atau di kantor cabang BPR KR Indramayu sesuai tempat pembukaan rekening simpanan tersebut,” katanya.
Suwandi memaparkan, proses verifikasi akan diselesaikan LPS secara bertahap paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha BPR KRI, yakni paling lambat tanggal 19 Januari 2024.
Pelaksanaan pembayaran dilakukan LPS setelah menetapkan hasil verifikasi simpanan yang dilakukan secara bertahap tersebut.
Nasabah penyimpan yang telah ditetapkan statusnya sebagai simpanan layak bayar dijamin LPS dapat mengajukan pembayaran simpanannya melalui bank pembayar yang ditunjuk LPS, yakni Bank Rakyat Indonesia (BRI) di wilayah Indramayu.
“Kami mengimbau agar nasabah tidak perlu tergesa-gesa dalam mencairkan dana simpanannya karena pembayaran klaim penjaminan simpanan masih akan dilayani hingga 5 tahun ke depan sejak bank dicabut izin usahanya yaitu 11 September 2028,” jelas Suwandi.
Ia pun meminta kepada nasabah BPR KR Indramayu yang simpanannya dinyatakan layak dibayar pada tahap I ini untuk menyiapkan dokumen persyaratan yang diperlukan, yaitu identitas diri dan bukti kepemilikan simpanan beruta buku tabungan atau bilyet deposito.
“Bagi nasabah yang belum masuk dalam pembayaran tahap I ini tidak perlu cemas. Kami mohon nasabah agar menunggu pengumuman pembayaran klaim penjaminan simpanan tahap berikutnya,” katanya.
Suwan menegaskan, tim LPS berkomitmen untuk terus bekerja menyelesaikan verifikasi data simpanan nasabah BPR KR Indramayu sehingga nasabah dapat menerima simpanannya kembali.
Dalam kesempatan ini, berpesan kepada nasabah untuk tidak terpancing atau terprovokasi oleh pihak-pihak yang mengaku dapat mengurus atau mempercepat proses pembayaran klaim penjaminan simpanan BPR KR Indramayu.
Proses pembayaran klaim BPR KR Indramayu penjaminan LPS ini tidak dipungut biaya alias gratis.***