SUARA CIREBON – Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlingungan Anak (DPPKBP3A) Kabupaten Cirebon melakukan optimalisasi layanan penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, dengan membentuk unit pelaksana teknis (UPT) perlindungan perempuan dan anak (PPA).
Lokasi gedung sebagai kantor UPT PPA berada di samping kantor DPPKBP3A dan ditargetkan 2024 sudah beroperasi.
Kepala DPPKBP3A Kabupaten Cirebon, Hj Eni Suhaeni mengatakan, sejauh ini pelayanan kasus-kasus tersebut masih bergabung di Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) di DPPKBP3A.
Sementara, mayoritas masyarakat tidak mengetahui adanya layanan penanganan kasus kekerasan perempuan dan anak ada di P2TP2A. Menurut Eni, hal tersebut menyebabkan masyarakat kebingungan ketika hendak melaporkan kasus tersebut.
“Karena tidak tahu, mereka bingung harus lapor kemana, akhirnya laporan yang masuk di kita sangat sedikit,” ujar Eni, Sabtu, 30 September 2023.
Per Agustus 2023, kata Eni, jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak hanya ada 67 kasus. Jumlah tersebut bukan berarti angka kasusnya di Kabupaten Cirebon sedikit.
“Itu bukan berarti kasusnya sedikit, saya yakin dengan jumlah penduduk 2,4 juta jiwa itu, kasusnya pasti banyak,” kata Eni.
Selain belum adanya UPT PPA, kata Eni, jumlah kasus yang masih terbilang sedikit terjadi karena berbagai faktor, di antaranya karena rasa takut dan menganggap kasus sebagai aib. Terlebih ketika pelaku merupakan orang terdekat atau keluarga, sehingga kasus tersebut dianggap menjadi aib keluarga.
“Karena yang menjadi pelaku biasanya orang terdekat, kalau mau lapor ada rasa takut dan dianggap aib keluarga sehingga akhirnya mereka tidak jadi lapor ke kita. Kemudian banyak juga yang langsung melaporkannya ke Polres atau Polresta Cirebon,” terang Eni.
Saat ini, pihaknya tengah menyiapkan pembentukan UPT PPA untuk pelayanan penanganan kasus kekerasan perempuan dan anak di Kabupaten Cirebon. UPT tersebut dijadwalkan efektif beroperasi mulai tahun 2024 nanti.
Pembentukan UPT PPA tersebut sesuai dengan Keputusan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 12 Tahun 2023 tentang Tim Koordinasi Perlindungan Anak.
Selain itu, juga sejalan dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU-TPKS) yang mengharuskan adanya UPT PPA di setiap daerah serta adanya imbauan Kemendagri tentang pembentukan UPT PPA.
“Mudah-mudahan, nanti dengan adanya UPT PPA masyarakat tahu. Karena di UPT PPA nanti registrasinya jelas dan layanannya sampai tuntas. Kasus kekerasan seksual itu tidak boleh damai,” paparnya.
Sebelumnya, upaya yang dilakukan DPPKBP3A dalam mencegah terjadinya tindak pidana tersebut juga dilakukan UPT P5A di 40 kecamatan di Kabupaten Cirebon. Tim dari mulai Kasubag TU, pendamping desa, motivator ketahanan keluarga (Motekar), penyuluh KB hingga PLKB adalah lini terdepan dalam upaya pencegahan tersebut.
Para petugas yang bersentuhan dengan langsung dengan masyarakat tersebut bukan hanya menggerakkan masyarakat untuk ber-KB dan mempercepat penurunan angka stunting saja.
Mereka juga memberikan edukasi dan sosialosasi agar tidak terjadi kekerasan terhadap perempuan dan anak dan mencegah perkawinan anak.
“Dalam kegiatan KB, mereka juga melakukan konseling. Banyak intervensi yang sudah kita lakukan. Hanya saja, mungkin karena dengan jumlah 424 desa dan dengan tipe masyarakat yang berbeda dan banyak pengaruh lainnya sehingga masih ada saja (tindak pidana tersebut, red),” pungkasnya.***
Dapatkan update berita setiap hari dari suaracirebon.com dengan bergabung di Grup Telegram “Suara Cirebon Update”. Caranya klik link https://t.me/suaracirebon, kemudian join. Sebelumnya, Anda harus install dan daftar di aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.