SUARA CIREBON – Bagi masyarakat yang tengah berada di Kota Bandung, sekarang ini harus hati-hati jika membuang sampah sembarangan.
Pemerintah Kota Bandung mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) larangan membuang sampah sembarangan secara tegas.
Diatur pula, warga yang membuang sampah sembarangan dari dalam mobil atau sepeda motor, bisa dikenai sanksi tegas.
Bahkan warga yang membuang sampah sembarangan dari dalam mobil atau sepeda motor, bisa disidang dihadapkan majelis hakim.
Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kota Bandung Bagus Wahyudiono mengungkapkan, Perda tersebut untuk memitigasi penumpukan sampah di Kota Bandung agar lebih terkendali.
Bagus menjelaskan, Perda tersebut mengatur penanganan sampah bagi para pelanggar atau warga yang membuang sampah sembarangan.
Peraturan tegas itu berbentuk Perda Nomor 9 tahun 2019 tentang Tibumtranlinmas (Ketertiban Umum, Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat).
Hal menarik dalam Perda itu ialah Pasal 11 Ayat 2. Begini bunyinya, “Setiap pengguna kendaraan bermotor dilarang membuang sampah selain di tempat yang telah ditentukan.”
“Dari pasal itu, kalau ada warga membuang sampah sembarangan, misalnya melempar sampah dari mobil atau sepeda motor bakal kena sanksi,” tutur Bagus.
Pemkot Bandung meminta pelanggaran itu akan lebih kuat bila disertai bukti berupa foto atau video, akan diidentifikasi lewat nomor plat kendaraan pelaku.
Tindak lanjut pasal tersebut, Perda Tibumtranlinmas menuangkan aturan berikutnya.
Yakni Pasal 12 Ayat 1 huruf (c). Tertulis “Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib menyediakan tempat sampah yang tertutup di dalam kendaraan bermotor.”
“Sebaiknya, pengendara seperti mobil, menyediakan tempat sampah sendiri di dalam mobil,” tutur Bagus.
Satpol PP nanti akan sosialisasi mengenai perda tersebut. Bahkan untuk edukasi, akan ada pemeriksaan kendaraan, terutama mobil, untuk memastikan apakah ada tempat sampah di dalam mobilnya.
“Kita akan ada edukasi. Kita ingin memastikan mobil yang ada di Kota Bandung menyediakan tempat sampah di dalam mobil,” tutur Bagus.***
Dapatkan update berita setiap hari dari suaracirebon.com dengan bergabung di Grup Telegram “Suara Cirebon Update”. Caranya klik link https://t.me/suaracirebon, kemudian join. Sebelumnya, Anda harus install dan daftar di aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.