Jumat, Desember 5, 2025
No Result
View All Result
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik
  • Pilihan Redaksi
  • Jawa Barat
  • Nasional
  • Ngikik
  • Opini
  • Politik
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
Home Jawa Barat

Hati-hati Saat ke Bandung, Buang Sampah dari Kendaraan Siap-siap Disidang

Rakisa by Rakisa
Rabu, 4 Oktober 2023
in Jawa Barat
Reading Time: 2 mins read
A A
Hati-hati Saat ke Bandung, Buang Sampah dari Kendaraan Siap-siap Disidang

Foto: Ilustrasi/Suara Cirebon

Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsAppShare on Telegram

SUARA CIREBON – Bagi masyarakat yang tengah berada di Kota Bandung, sekarang ini harus hati-hati jika membuang sampah sembarangan.

Pemerintah Kota Bandung mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) larangan membuang sampah sembarangan secara tegas.

Diatur pula, warga yang membuang sampah sembarangan dari dalam mobil atau sepeda motor, bisa dikenai sanksi tegas.

Bahkan warga yang membuang sampah sembarangan dari dalam mobil atau sepeda motor, bisa disidang dihadapkan majelis hakim.

Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kota Bandung Bagus Wahyudiono mengungkapkan, Perda tersebut untuk memitigasi penumpukan sampah di Kota Bandung agar lebih terkendali.

Bagus menjelaskan, Perda tersebut mengatur penanganan sampah bagi para pelanggar atau warga yang membuang sampah sembarangan.

Peraturan tegas itu berbentuk Perda Nomor 9 tahun 2019 tentang Tibumtranlinmas (Ketertiban Umum, Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat).

Hal menarik dalam Perda itu ialah Pasal 11 Ayat 2. Begini bunyinya, “Setiap pengguna kendaraan bermotor dilarang membuang sampah selain di tempat yang telah ditentukan.”

“Dari pasal itu, kalau ada warga membuang sampah sembarangan, misalnya melempar sampah dari mobil atau sepeda motor bakal kena sanksi,” tutur Bagus.

Berita Terkait

Demokrat Siapkan Saksi Militan Sejak Dini

Demokrat Siapkan Saksi Militan Sejak Dini

Senin, 27 Oktober 2025
Motif Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu Terungkap, Pelaku Dendam kepada Korban Terkait Urusan Sewa Mobil

Motif Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu Terungkap, Pelaku Dendam kepada Korban Terkait Urusan Sewa Mobil

Rabu, 10 September 2025
Banjir Rob Setinggi 30 Centimeter Terjang Pesisir Kota Indramayu

Peringatan BMKG, Cirebon, Indramayu dan Pantura Jabar Terancam Banjir Rob

Minggu, 9 Februari 2025
Raih 65 Persen Suara, Dedi Mulyadi-Erwan Setiawan Menang Pilgub Jabar di Seluruh Kecamatan Indramayu

Dedi Mulyadi Enggan Bentuk Tim Transisi Gubernur Jabar, Tak Mau Ada Interverensi

Jumat, 10 Januari 2025

Pemkot Bandung meminta pelanggaran itu akan lebih kuat bila disertai  bukti berupa foto atau video, akan diidentifikasi lewat nomor plat kendaraan pelaku.

Tindak lanjut pasal tersebut, Perda Tibumtranlinmas menuangkan aturan berikutnya.

Yakni Pasal 12 Ayat 1 huruf (c). Tertulis “Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib menyediakan tempat sampah yang tertutup di dalam kendaraan bermotor.”

“Sebaiknya, pengendara seperti mobil, menyediakan tempat sampah sendiri di dalam mobil,” tutur Bagus.

Satpol PP nanti akan sosialisasi mengenai perda tersebut. Bahkan untuk edukasi, akan ada pemeriksaan kendaraan, terutama mobil, untuk memastikan apakah ada tempat sampah di dalam mobilnya.

“Kita akan ada edukasi. Kita ingin memastikan mobil yang ada di Kota Bandung menyediakan tempat sampah di dalam mobil,” tutur Bagus.***

Dapatkan update berita setiap hari dari suaracirebon.com dengan bergabung di Grup Telegram “Suara Cirebon Update”. Caranya klik link https://t.me/suaracirebon, kemudian join. Sebelumnya, Anda harus install dan daftar di aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags: BandungKendaraanSampahSidang
Rakisa

Rakisa

Berita Terkait

Demokrat Siapkan Saksi Militan Sejak Dini
Jawa Barat

Demokrat Siapkan Saksi Militan Sejak Dini

by Muhammad Surya
Senin, 27 Oktober 2025
Motif Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu Terungkap, Pelaku Dendam kepada Korban Terkait Urusan Sewa Mobil
Berita Utama

Motif Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu Terungkap, Pelaku Dendam kepada Korban Terkait Urusan Sewa Mobil

by Sukirno
Rabu, 10 September 2025
Banjir Rob Setinggi 30 Centimeter Terjang Pesisir Kota Indramayu
Jawa Barat

Peringatan BMKG, Cirebon, Indramayu dan Pantura Jabar Terancam Banjir Rob

by Rakisa
Minggu, 9 Februari 2025
Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
6 Cara Mengatasi Komputer No Signal, Gampang Banget

6 Cara Mengatasi Komputer No Signal, Gampang Banget

Selasa, 17 Januari 2023
Tembuluk Biji Kelapa Muda Ternyata Bisa Turunkan Kadar Gula, Obat Kencing Manis atau Diabetes

Tembuluk Biji Kelapa Muda Ternyata Bisa Turunkan Kadar Gula, Obat Kencing Manis atau Diabetes

Jumat, 5 Mei 2023
Tempat Beli Durian di Majalengka, Panduan Lengkap, Lokasi, Harga, dan Varietas Unggulan

Tempat Beli Durian di Majalengka, Panduan Lengkap, Lokasi, Harga, dan Varietas Unggulan

Sabtu, 28 Desember 2024
Miraclein, Februari 2023 Penuh Keajaiban, Terjadi Setiap 823 Tahun, Beruntung Kita Mengalaminya

Miraclein, Februari 2023 Penuh Keajaiban, Terjadi Setiap 823 Tahun, Beruntung Kita Mengalaminya

Selasa, 24 Januari 2023

Forum OSIS Jabar Gelar FOJB X Reduction

Banjir di Cirebon, Pebedilan, Pangenan, dan Gebang Tergenang, 1.300 Warga Desa Melakasari Mengungsi

Banjir di Cirebon, Pebedilan, Pangenan, dan Gebang Tergenang, 1.300 Warga Desa Melakasari Mengungsi

LINK TAYANGAN ULANG Preman Pensiun 7 Episode 43, Agus dan Yayat Intai Penghianat, HP Ajun Dijambret Oo

LINK TAYANGAN ULANG Preman Pensiun 7 Episode 43, Agus dan Yayat Intai Penghianat, HP Ajun Dijambret Oo

Dijerat Dugaan Kasus Pajak, Jubir Paslon AMIN Ditangkap Kejaksaan

Dijerat Dugaan Kasus Pajak, Jubir Paslon AMIN Ditangkap Kejaksaan

Banyak Sarpras Sekolah di Kota Cirebon Tidak Memenuhi Standar

Banyak Sarpras Sekolah di Kota Cirebon Tidak Memenuhi Standar

Jumat, 5 Desember 2025
Dorong Penguatan Peran PPID, Pemkab Cirebon Target Pertahankan Predikat Kabupaten Informatif

Dorong Penguatan Peran PPID, Pemkab Cirebon Target Pertahankan Predikat Kabupaten Informatif

Jumat, 5 Desember 2025
Empat RW di Kota Cirebon Tergenang Banjir Rob

Empat RW di Kota Cirebon Tergenang Banjir Rob

Jumat, 5 Desember 2025
Arus Kendaraan Nataru Diprediksi Melonjak 7 persen

Arus Kendaraan Nataru Diprediksi Melonjak 7 persen

Jumat, 5 Desember 2025
Currently Playing

USAHA JUALAN ANEKA BUBUR, OZET PER HARI TEMBUS RP.3 JUTA

USAHA JUALAN ANEKA BUBUR, OZET PER HARI TEMBUS RP.3 JUTA

00:03:19

MENGINTIP PRODUKSI BOTOK ROTI, LARIS MANIS SAAT RAMADAN, OMZET HITUNG SENDIRI...!!

00:09:53

TUKAR SAMPAH JADI EMAS DI BANK SAMPAH DEWI SRI CIREBON

00:12:45

PELUANG USAHA, BUKA TOKO BAKO TINGWEK, MODAL AWAL 700 RIBU, BISA BELI RUMAH 700 JUTA DAN UMROH

00:14:51

Tanam Mangrove untuk Cegah Abrasi, Penghasilan Meningkat hingga Rp.1 Milar dan Jadi Desa Wisata

00:08:44

HASILKAN PUNDI-PUNDI RUPIAH, NIAT AWAL LESTARIKAN BUDAYA CIREBON

00:07:00

AWALNYA COBA-COBA, KINI SUKSES TANAM SORGUM 2 HEKTAR DI LAHAN KURANG PRODUKTIF

00:08:51

Ikuti kami

Kategori

  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik

Jaringan

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tems of Service
  • Privacy Policy
  • Info Iklan
  • Kontak

© 2024 Suara Cirebon - Berita Cirebon terkini hari ini.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik

© 2024 Suara Cirebon - Berita Cirebon terkini hari ini.