SUARA CIREBON – Prabowo Subianto bernafas lebih lega dan mulai bisa nyenyak tidur setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membuat putusan soal syarat calon presiden dan calon wakil presiden (capres dan cawapres).
Capres dari Partai Gerindra, Prabowo kini tinggal menunggu “anggukan kepala” atau restu dari Presiden Jokowi untuk bisa meminang putra sulungnya, Gibran Rakabuming Raka, sebagai cawapresnya.
Untuk bisa meminang Gibran yang saat ini menjabat sebagai Walikota Solo, sebagai cawapresnya, Prabowo tinggal menunggu restu Presiden Jokowi.
Untuk pintu MK sendiri kini telah terbuka lebar. Melalui putusannya pada Senin, 16 Oktober 2023, MK memutuskan syarat sebagai capres dan cawapres harus minimal usia 40 tahun, atau pernah dan sedang menduduki jabatan yang terpilih melalui pemilihan umum (pemilu) atau pemilihan kepala daerah (pilkada).
Putusan MK tadi membuka jalan lebar bagi Prabowo untuk bisa meminang Gibran sebagai cawapres.
Lewat putusan MK, secara otomatis, Gibran memenuhi syarat untuk bisa menjadi capres dan cawapres melalui koridor pernah dan sedang menduduki jabatan sebagai Walikota Solo yang terpilih melalui pilkada.
Prabowo sebelumnya mengungkapkan bahwa munculnya aspirasi agar Gibran menjadi cawapres, bukan keinginan elite, namun keinginan rakyat.
“Adanya aspirasu Mas Gibran sebagai cawapres itu bukan keinginan elite. Tapi ini langsung aspirasi dari rakyat,” tutur Prabowo.
Ketua DPP Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad sebelumnya mengungkapkan kalau putusan MK membuka peluang besar bagi Gibran sebagai cawapres.
“Tentu saja, ini peluang bagi Mas Gibran, dan semua orang yang sedang dan pernah menjabat sebagai kepala daerah. Ini keputusan demokratis yang membuka peluang bagi siapapun untuk bisa menjadi capres dan cawapres,” tuturnya.
Sufmi Dasco menyambut gembira putusan MK. Hal ini membuat capresnya, Prabowo memiliki banyak pilihan.
“Ada empat cawapres Pak Prabowo. Satu dari luar Jawa, satu dari Jabar, satu dari Jateng dan satu dari Jatim,” tutur Sufmi Dasco, tanpa menyebut nama.***
Dapatkan update berita setiap hari dari suaracirebon.com dengan bergabung di Grup Telegram “Suara Cirebon Update”. Caranya klik link https://t.me/suaracirebon, kemudian join. Sebelumnya, Anda harus install dan daftar di aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.