SUARA CIREBON – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Majalengka bersurat ke Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat. Surat DPRD kepada gubernur terkait hasil putusan Bawaslu Majalengka.
Informasi yang dihimpun, DPRD Majalengka mengirimkan surat kepada Pj Gubernur Jawa Barat pada Jumat, 24 November 2023. Surat yang disampaikan kepada Pj Gubernur tersebut ditandatangani oleh tiga wakil pimpinan DPRD.
“Surat DPRD kepada Gubernur Jawa Barat menindaklanjuti putusan Bawaslu yang tidak netralnya bupati,” ungkap seorang anggota dewan.
Bahwasanya dewan telah bersurat ke gubernur dibenarkan oleh Ketua DPRD Majalengka, Edy Annas Djunaedy. Hal itu dikatakan Ketua DPRD dalam acara audensi dengan Forum Majalengka Peduli Pemilu (FMPP), Selasa, 28 November 2023.
“Secara resmi DPRD telah berkirim surat kepada gubernur terkait hasil putusan Bawaslu pada bupati,” kata Edy Anas,menjawab pertanyaan salah satu peserta audensi.
Seperti diketahui Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan bahwa Bupati Majalengka telah melakukan pelanggaran UU Pemilu. Bawaslu Majalengka menyatakan Bupati Majalengka telah melakukan pelanggaran UU Nomor 7 tahun 2017 pasal 238.
Meski dianggap bersalah, Bawaslu Majalengka tidak memberikan sanksi pada yang bersangkutan. Menyikapi putusan Bawaslu tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Majalengka lalu berkirim surat pada Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat.***
Dapatkan update berita setiap hari dari suaracirebon.com dengan bergabung di Grup Telegram “Suara Cirebon Update”. Caranya klik link https://t.me/suaracirebon, kemudian join. Sebelumnya, Anda harus install dan daftar di aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.