SUARA CIREBON – Pemerintah telah menginstruksikan semua aparatur sipil negara (ASN) untuk bersikap netral dalam Pemilu. Hal itu merupakan amanat undang-undang yang melarang ASN terlibat dalam politik praktis.
Bahkan, pemerintah telah secara spesifik melarang para ASN berpose dengan kode jari-jari tangan yang menunjukkan keberpihakan terhadap kontestan Pemilu 2024.
Sekretaris Badan Kepegawaian Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Cirebon, Ade Nugroho, mengatakan, di Kabupaten Cirebon instruksi netralitas ASN dalam Pemilu telah disosialisasikan sejak lama, termasuk menyosialisasikan larangan berfoto dengan kode jari-jari tertentu.
Bahkan, saat ini BKPSDM Kabupaten Cirebon sedang membuat video tentang foto dengan simbol jari yang dilarang dilakukan oleh ASN. Video tersebut, nantinya akan disebar ke semua platform media sosial BKPSDM dan Pemerintah Kabupaten Cirebon.
“Dalam hal ini, kita bekerjasama dengan Diskominfo untuk efektifitas sosialisasi tersebut,” ujar Ade Nugroho, Rabu, 29 November 2023.
Terlebih, saat ini tahapan Pemilu 2024 sudah memasuki masa kampanye yang mengharuskan sosialisasi tersebut harus dilakukan lebih masif lagi. Ketentuan netralitas ASN tersebut, sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
Menurut Ade, sejauh ini pihaknya belum menerima laporan tentang adanya ASN yang tidak netral atau berfoto dengan pose jari yang menunjukkan keberpihakan kepada salah satu kontestan Pemilu.
Ia memastikan, tim penilai kinerja ASN di BKPSDM tetap bekerja sesuai tugas dan fungsinya, termasuk menerima laporan masyarakat apabila ditemukan ada ASN yang melanggar netralitas Pemilu.
“Kalau masyarakat melihat pelanggaran itu ada, bisa mengadukan ke sini,” kata Ade.
Namun, jika ternyata temuan masyarakat tersebut sudah masuk aduannya ke Bawaslu, maka pihaknya hanya akan memproses secara administrasinya saja. Jika belum berproses di Bawaslu, maka langkah yang akan dilakukan BKPSDM adalah melakukan pembinaan terlebih dahulu.
“Kalau sudah berproses di Bawaslu, kita yang mendorong proses administrasinya. Kalau belum diproses kita pembinaan dulu,” paparnya.
Menurut Ade, sanksi bagi ASN yang melanggar netralitas Pemilu bisa berupa teguran untuk pelanggaran kategori ringan.
Sedangkan sanksi kategori sedang dan berat, akan ditentukan oleh Bawaslu. Namun ketika dari Bawaslu mengembalikan ke BKPSDM, maka akan dilakukan koordinasi dengan tim penilai kinerja untuk menentukan jenis sanksinya. “Memang sanksi sampai pidana ada, tapi kalau hukumannya di bawah 2 tahun, yang bersangkutan hanya kena pemberhentian sementara,” pungkasnya.***
Dapatkan update berita setiap hari dari suaracirebon.com dengan bergabung di Grup Telegram “Suara Cirebon Update”. Caranya klik link https://t.me/suaracirebon, kemudian join. Sebelumnya, Anda harus install dan daftar di aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.