SUARA CIREBON – Ribuan pegawai di lingkungan Pemkab Cirebon belum mengikuti asesmen. Kondisi tersebut memunculkan masalah bagi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia atau BKPSDM Kabupaten Cirebon. Pasalnya anggaran yang dimiliki BKPSDM terbatas.
Hal itu dikemukakan, Sekretaris BKPSDM Kabupaten Cirebon, Ade Nugroho, Rabu, 13 Desember 2023.
“Sebab, anggaran yang dimiliki BKPSDM setiap tahunnya hanya ada di kisaran Rp4 miliar. Angka tersebut mencakup anggaran operasional kantor serta gaji pegawai,” ujar Sekban Ade.
Ade mengatakan, hingga kini, jumlah pegawai di Pemkab Cirebon yang belum melakukan asesmen mencapai ribuan. Menurut Ade, meski nilai merit sistem dari KASN saat ini sudah mencapai 298,5 namun belum belum mencapai nilai sangat baik.
“Bila mencapai nilai itu, maka harus mencapai nilai 325. Sementara, untuk melakukan asesemen saja, diperlukan anggaran yang tidak sedikit,” ujarnya.
Saat ini, lanjut Ade, ada sekitar 5.000 guru yang belum melakukan asesment. Sementara biaya yang diperlukan yaitu Rp100 ribu per orang.
“Kalau dikalikan 5.000 guru, maka sekali asesmen memakan biaya Rp500 juta. Angka tersebut merupakan angka termurah, karena untuk asesment pegawai kesehatan, biayanya beda lagi,” tegasnya.
Dikatakan Ade, tenaga guru merupakan sektor yang penilainnya tidak banyak. Sementara tenaga kesehatan banyak yang harus dinilai.
“Kita perkirakan saja, untuk asesment pegawai kesehatan sekitar Rp300 ribu per orang. Sementara, untuk tenaga kesehatan baru 10 persennya yang sudah melakukan asesmen. Ini artinya, BKPSDM harus punya anggaran besar, supaya merit sistem bisa dilaksanakan sepenuhnya,” katanya.
Menurutnya, setelah merit sistem berlaku, ketika ada kekosongan pegawai tinggal mengambil skor dari boks masing-masing bidang.
“Kita itu melakukan rotasi mutasi sudah memakai merit sistem walaupun masih kategori baik. Setiap eselon itu sudah ada nilai boks-nya. Jadi ketika ada Kabid yang tiba-tiba naik menjadi Sekdis, itu berdasarkan boks. Jadi tidak mungkin ada kabid yang masuk boks 2 tiba-tiba naik menjadi sekdis,” kata Ade.
Meskipun pihak BKPSDM tidak bisa mempublish setiap eselon masuk di boks berapa, namun data tersebut terintegrasi dengan KASN dan KPK. Ade kembali memastikan, tidak mungkin ada Kabid yang masuk boks 2, tiba-tiba naik menjadi Sekdis, maka jangan harap ajuan tersebut di acc KASN. Karena yang bisa melakukan promosi, harus masuk di boks 7, 8 dan boks 9.
“Semua nilai asesmen yang sudah masuk boks itu terintegrasi dengan KASN dan KPK. Artinya, sejak tahun kemarin kita sudah melakukan merit sistem. Intinya, setiap kasi, kabid dan sekdis sudah ada nilai dan masuk boks masing-masing. Kalau ada kasi masuk boks 8 dan ada kabid masuk boks tiga, ya wajar karena level mereka juga beda,” kata Ade.
Ia melanjutkan, kalau ada pemaksaan dengan melanggar aturan merit sistem, maka otomatis penilaian merit sistem akan turun dan ini akan menjadi masalah ke depannya. Untuk itu, Ade meminta masyarakat untuk lebih memahami seperti apa sebetulnya merit sistem itu.
“Jangan sampai, ada dugaan yang tidak mendasar, sementara BKPSDM sudah melaksanakan merit sistem,” pungkasnya.***
Dapatkan update berita setiap hari dari suaracirebon.com dengan bergabung di Grup Telegram “Suara Cirebon Update”. Caranya klik link https://t.me/suaracirebon, kemudian join. Sebelumnya, Anda harus install dan daftar di aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.