SUARA CIREBON – Tidak hanya Kartu Keluarga (KK), pemerintah juga sudah memberlakukan model atau format baru Akta Kelahiran.
Masyarakat mungkin masih banyak yang belum tahu. Format baru Akta Kelahiran, hampir sama dengan KK. Tidak ada lagi tanda tangan basah, cap atau stempel, serta menggunakan QR Code (Quick Response Code).
QR Code atau kode respon cepat yang secara digital bisa langsung mengidentifikasikan data terkait Akta Kelahiran seseorang.
Akta Kelahiran format baru, menggunakan kertas tipis biasa. Bentuknya mirip foto copy, namun itu asli. Sebab petunjuknya ada di QR Code.
“Masyarakat bahkan bisa mencetak sendiri di rumah dengan cara meminta layanan Dukcapil, atau bisa juga secara online,” tutur Prof Dr Zudan Arif dalam video yang beradar, Sabtu, 20 Januari 2024, saat masih menjabat sebagai Direktur Jendral Kependudukan dan Catatan Sipil (Dirjen Dukcapil) di Kementrian Dalam Negeri.
Jika masyarakat mengurus Akta Kelahiran secara online, tinggal menyertakan email. Nanti data dan Akta Kelahiran dengan format baru akan dikirim lewat email.
Lantas bagaiman dengan akta kelahiran yang lama ?
Zudan Arif yang saat ini sudah pindah tugas sebagai penjabat Gubernur Sulawesi Barat (Sulbar) menegaskan, Akta Kelahiran format lama tetap berlaku.
“Nggak usah khawatir. Akta Kelahiran lama tetap berlaku,” tutur Zudan Arif.
Bagi yang ingin memperbarui Akta Kelahiran ke format baru, bisa mengurus sendiri secara online, atau datang ke dukcapil.
“Urus sendiri, kalau tidak mau secara online, bisa datang ke kantor Dukcapil. Datang sendiri. Gratis. Tidak dipungut biaya dan jangan lewat calo,” tutur Zudan Arif.***
Dapatkan update berita setiap hari dari suaracirebon.com dengan bergabung di Grup Telegram “Suara Cirebon Update”. Caranya klik link https://t.me/suaracirebon, kemudian join. Sebelumnya, Anda harus install dan daftar di aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.