Knalpot brong sangat mengganggu kenyamanan masyarakat. Sedangkan miras, selain sebagai penyakit masyarakat, bisa berdampak pada gengguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Bupati Imron mengungkapkan hal tersebut saat bersama jajaran Forkopimda menghadiri pemusnahan barang bukti berupa ribuan botol miras dan sejumlah knalpot bising atau knalpot brong di halaman Mapolresta Cirebon, Kamis 1 Februari 2024.
Ribuan barang botol miras dan kanlpot brong yang dimusnahkan itu merupakan barang bukti hasil operasi pekat dan KRYD yang dilakukan di wilayah hukum Polresta Cirebon.
Bupati Imron mengapresiasi kinerja yang dilakukan jajaran Polresta Cirebon, yang sangat serius dalam menangani permasalahan miras dan kenakalan remaja.
Bupati Imron mendorong Polresta terus melakukan razia kendaraan yang menggunakan knalpot brong. Penindakan tegas perlu dilakukan kepada para pelaku untuk memberikan efek jera.
“Dengan sering razia peredaran miras, penggunaan knalpot brong dan kenakalan remaja bisa terus ditekan,” tutur Imron.
Penggunaan knalpot brong di wilayah Kabupaten Cirebon masih marak hingga saat ini. Pemerintah bakal menambah ruang kreatifitas guna mencegah generasi muda memasang alat pengganggu tersebut.
“Saya sangat setuju, dengan rencana Polresta Cirebon yang akan mendirikan tugu knalpot. Ini supaya menjadi perhatian masyarakat,” sambungnya.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni menyebutkan, sepanjang Januari 2024 telah merazia sebanyak 1.246 unit knalpot brong. Ribuan knalpot itu didapatkan dari seluruh Kepolisian Sektor dan Satuan Lalu Lintas (Satlantas).
Menurut Sumarni, knalpot brong sengaja disita, karena Kepolisian sering mendapatkan aduan dari masyarakat yang terganggu dengan adanya suara knalpot bising itu.
“Kami mengimbau kepada masyarakat, agar tidak menggunakan knalpot brong atau knalpot yang tidak sesuai spesifikasi,” tukas Sumarni.
Selain merazia knalpot brong, Bupati Cirebon bersama Kapolresta Cirebon beserta jajaran Forkopimda juga melakukan pemusnahan minuman keras (miras) di halaman Mapolresta Cirebon.
Jumlah miras yang dirazia, diantaranya miras pabrikan berbagai merk sebanyak 1.489 botol, miras tradisional jenis tuak sebanyak 836 liter, dan 2.491 liter miras jenis ciu.***
Dapatkan update berita setiap hari dari suaracirebon.com dengan bergabung di Grup Telegram “Suara Cirebon Update”. Caranya klik link https://t.me/suaracirebon, kemudian join. Sebelumnya, Anda harus install dan daftar di aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.