Kedua pelaku pencurian minimarket di Cirebon ini berinisial LN dan SN. LN berhasil ditangkap, sedangkan SN masih dalam pengejaran petugas.
LN ditangkap petugas di rumahnya di wilayah Kelurahan Karyamulya, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon pada Rabu, 31 Januari 2024 sekitar pukul 20.00 WIB.
Aksi pencurian minimarket di Cirebon tersebut tepatnya terjadi di Jalan Saladara, Kelurahan Karyamulya, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Muhammad Rano Hadiyanto menjelaskan, pelaku telah merencanakan terlebih dahulu sebelum melaksanakan perbuatannya. Kemudian pelaku menuju tempat kejadian dengan berjalan kaki sekitar pukul 04.00 WIB.
Kedua pelaku memasuki toko dengan cara memanjat dari pagar besi yang berada di belakang toko. Masuk dengan cara mencongkel jendela lantai 2 dengan menggunakan obeng yang sudah disiapkan.
“Jadi pelaku turun melalui tangga dan menjebol plafon yang terhubung ke lantai bawah Indomaret dan mengambil barang-barang yang berada di etalase toko,” jelas Rano saat konferensi pers di Polsek Kesambi, Jum’at, 2 Februari 2024.
Diungkapkan, saat sedang mengambil barang-barang di dalam toko, tiba-tiba alarm toko berbunyi kemudian para pelaku melarikan diri melalui akses awal mereka masuk.
Mendapat laporan tersebut, kata Rano, Tim Khusus Polres Cirebon Kota bersama anggota unit Reskrim Polsek Kesambi melakukan penyelidikan melalui hasil rekaman CCTV yang terpasang di Indomaret.
Dari hasil CCTV tersebut, terlihat kedua pelaku saat melakukan perbuatannya kemudian dikembangkan di lapangan. Tim Khusus Polres Cirebon Kota bersama Unit Reskrim Polsek Kesambi melakukan penyelidikan terhadap pelaku tindak pidana tersebut.
“Dari hasil penyelidikan kami berhasil menangkap satu pelaku berinisial LN di rumahnya,” jelasnya.
Dari tangan tersangka, pihaknya mengamankan barang bukti berupa 18 bungkus rokok berbagai merk, 7 kosmetik pembersih wajah pria, 1 gunting seng yang digunakan pelaku untuk merusak plafon, 1 keranjang dan sweater pelaku.
“Tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Kesambi untuk penyelidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana tentang Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan dengan hukuman selama 7 tahun penjara.
“Sementara pelaku SN masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan kini tengah dalam pengejaran pihak kepolisian,” terangnya.***
Dapatkan update berita setiap hari dari suaracirebon.com dengan bergabung di Grup Telegram “Suara Cirebon Update”. Caranya klik link https://t.me/suaracirebon, kemudian join. Sebelumnya, Anda harus install dan daftar di aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.