SUARA CIREBON – Beredar 13 poin penting atau hal pokok dari hasil revisi Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa yang telah disepakati DPR RI dan pemerintah.
13 poin penting ini menyangkut pengaturan masa transisi, perubahan masa periode kepemimpinan dari 6 tahun menjadi 8 tahun, termasuk sejumlah hal penting lain.
Masuk dalam 13 poin penting tadi, diantaranya untuk mengisi masa transisi bagi kepala desa (kades) atau kuwu yang sudah dua kali menjabat, masih diberi kesempatan mencalonkan untuk periode ketiga kalinya.
Hal penting lain, ialah jika dalam satu pemilihan kepala desa (pilkades) ternyata hanya ada satu calon atau calon tunggal, maka pemungutan suara bisa diganti cukup dengan musyawarah desa.
Selain kepala desa, berdasarkan 13 poin penting tersebut, juga mengatur soal Badan Perwakilan desa (BPD) dan aparat desa, terkait dengan gaji dan tunjangan pensiun.
Berikut 13 poin penting atau hal pokok hasil revisi UU Nomor 6 Tahun 2016 tentang Desa :
- Masa jabatan kades dan BPB menjadi 8 tahun maksimal 2 periode
- Kepala desa (kades) dan BPD yang telah menjabat 2 periode untuk masa jatan 6 tahun, masih bisa mencalonkan diri lagi untuk 1 periode
- Kades dan BPD yang sementara menjabat periode ketiga, maka menyelesaikan masa jabatannya sesuai dengan UU Nomor 6 sesuai hasil revisi
- Kades dan BPD yang sudah terpilih tetapi belum pelantikan, maka masa jabatannya menyesuaikan dengan UU Nomor 6 tahun 2014 hasil revisi
- Kades yang berakhir masa jabatannya Februari 2024 dapat diperpanjang sesuai ketentuan UU Nomor 6 Tahun 2014.
- Kades yang masih menjabat saat ini akan mendapatkan penyesuaian masa jabatan sesuai dengan Revisi UU Nomor 6 Tahun 2014.
- Kades dapat dipilih melalui musyawarah mufakat bilamana hanya ada calon tunggal
- Dana desa yang bersumber dari APBN dan Siltap Kades, BPD dan perangkat desa langsung masuk ke rekening desa
- Kades dan BPD mendapatkan hak penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan, jaminan sosial, kesehatan, ketenagakerjaan dan mendapatkan tunjangan purna tugas
- Perangkat desa mendapatkan hak penghasilanm tetap setiap bulan, tunjangan, jaminan sosial, kesehatan, ketenagakerjaan dan mendapatkan tunjangan purna tugas
- Calon kades minimal berpendidikan SMU
- Kewenangan pembangunan desa diperluas bukan hanya pelayanan dasar, melalui pendidikan, kesehatan, jaminan sosial, tetapi juga kebutuhan primer sandang, pangan dan papan masyarakat
- Peningkatan Dana Desa dan kewenangan pengelolaan Dana Desa.
Demikian 13 poin penting atau hal pokok dari hasil revisi UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa hasil kesepakatan antara DPR RI dengan pemerintah.***
Dapatkan update berita setiap hari dari suaracirebon.com dengan bergabung di Grup Telegram “Suara Cirebon Update”. Caranya klik link https://t.me/suaracirebon, kemudian join. Sebelumnya, Anda harus install dan daftar di aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.