SUARA CIREBON – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Indramayu merekomendasikan pemungutan suara ulang (PSU) di sejumlah Tempat pemungutan Suara (TPS).
Temuan sementara, ada tiga TPS yang direkomendasikan Bawaslu Indramayu untuk menggelar PSU karena berbagai pelanggaran.
Bawaslu telah berkirim surat ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar maksimal dalam waktu sepuluh hari sudah bisa menggelar PSU di tiga TPS.
“Ada temuan pelanggaran di tiga TPS. Karena itu, Bawaslu meminta KPU segera menggelar PSU,” tutur Koordinator Divisi Hubungan Masyarakat (Kordiv Humas) Bawaslu Indramayu, Supriadi.
Di tiga TPS itu, PSU wajib dilakukan KPU untuk pemilihan presiden, pemilihan anggota DPR RI, pemilihan anggota DPRD Provinsi hingga pemilihan anggota DPD (Dewan Perwakilan Daerah).
Data di Bawaslu, Sabtu 17 Februari 2024, inilah tiga TPS dan bentuk pelanggarannya yang direkomendasikan Bawalu Indramayu untuk melakukan PSU :
- TPS 12 Desa Cipaat, Kecamatan Bongas
PSU untuk pemilihan presiden dan wakil presiden (PPWP)
Pelanggaran : Ada tiga pemilih yang diberi surat suara, padahal tidak memiliki formulir pindah
- TPS 03 Desa Tugu, Kecamatan Lelea
PSU untuk pemilihan presiden dan wakil presiden (PWPP) dan pemilihan anggota DPR RI
Pelanggaran : Ada satu warga Jakarta yang diberikan surat suara untuk PPWP dan pemilihan anggota DPR RI, padahal tidak ada dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan tidak memiliki formulir pindah
- TPS 15 Desa/Kecamatan Anjatan
PSU untuk PPWP, pemilihan anggota DPR RI, DPRD Provinsi Jabar dan DPD
Pelanggaran :
- Ada satu warga Garut mendapatkan surat suara untuk PPWP, DPR RI, DPD dan DPRD Provinsi
- Ada dua warga Jakarta Timur yang mendapatkan surat suara PPWP dan DPR RI
- Ada lima warga Bekasi mendapatkan surat suara PPWP, DPR RI, DPD dan DPRD Provinsi.
“Warga tadi, menggunakan hak pilih tanpa memiliki formulir pindah memilih.” tutur Supriadi.
Bawaslu Indramayu menilai, temuan di tiga TPS yang wajib melakukan PSU, merupakan bentuk pelanggaran Pasal 372 Ayat (2) Huruf d Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 Jo Pasal 80 Ayat (2) Huruf d PKPU Nomor 25 Tahun 2023.
Sebelumnya, di Kota Cirebon, Bawaslu juga merekomendasikan PSU di 5 TPS dengan berbagai bentuk pelanggaran tidak jauh berbeda dengan yang berada di tiga TPS di Indramayu.***
Dapatkan update berita setiap hari dari suaracirebon.com dengan bergabung di Grup Telegram “Suara Cirebon Update”. Caranya klik link https://t.me/suaracirebon, kemudian join. Sebelumnya, Anda harus install dan daftar di aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.