SUARA CIREBON – Respons tubuh saat menjalani puasa berbeda-beda, salah satunya ada yang mual hingga muntah. Lantas, apakah muntah saat puasa ini bisa membatalkan puasa kita?
Terkait hal ini, Pengasuh Pesantren Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Cirebon (UMC), Dr Arief Hidayat Afendi SHI MAg menjelaskan, ada dua pendapat soal muntah saat puasa ini.
Pertama, kata Arief Hidayat, jumhur ulama berpendapat apabila muntah tanpa disengaja maka tidak membatalkan puasa, kecuali Rabi’ah berpendapat batal puasanya.
Kemudian yang kedua, lanjut Arief Hidayat, apabila sengaja muntah maka menurut jumhur ulama batal puasanya, kecuali Thawus yang berpendapat tidak batal.
“Sebab perbedaan pendapat ini adanya pemahaman yang berbeda-beda terhadap hadits tentang muntah, dan juga perbedaan dalam penilaian keshahihannya,” jelas Arief Hidayat.
Dipaparkan Arief Hidayat, tentang muntah saat puasa ini ada dua hadits, yaitu :
Pertama, hadits dari Abu Darda: “Bahwa Rasulullah SAW pernah muntah lalu beliau berbuka.” (Shohih. HR. Abu Daud (2381), At-Tirmidzi (87), An-Nasa’i di dalam Al Kubra (3122,3124,3126), Ahrnad (61442).
Kedua, hadits dari Abu l-lurairah yang diriwayatkan oleh AtTirmidzi dan Abu Daud bahwa Rasulullah SAW bersabda:
“Barang siapa yang berpuasa kemudian muntah maka tidak wajib mengqadha atasnya (tidak batal), namun jika muntahnya disengaja, maka wajib mengadha puasanya (puasanya batal).” ( Abu Daud (2380), At-Tirmidzi (720),Ibnu Majah (676), Ahmad (2/ 498).
Arief Hidayat memaparkan, dirinya lebih memilih mengompromikan kedua hadits tersebut, yakni hadits Tsauban bersifat mujmal (global), sedangkan hadits Abu Hurairah sebagai penjelasannya karena lebih mendetail.
“Mereka berpendapat bahwa muntah yang tidak disengaja tidak membatalkan puasa. Sementara muntah yang disengaja membatalkan puasa. Inilah yang ditempuh oleh jumhur ulama.Wallahu A’lam Bishawab,” tandasnya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.