SUARA CIREBON – Kasus korupsi di Majalengka. Mantan Kuasa Direktur (Kusdir) PT Purna Graha Abadi (PT PGA), Dede Riska Nugraha mengaku, tidak pernah memberikan uang pada Irfan Nur Alam (INA) yang kini jadi tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi Pasar Sindangkasih (Cigasong).
“Saya tidak pernah memberikan uang kepada para pejabat termasuk kepada saudara Irfan Nur Alam,” ungkap Dede pada wartawan Senin, 18 Maret 2024.
Ini merupakan pernyataan pertama Dede Riska, sejak kasus dugaan gratifikasi rencana revitalisasi Pasar Sindangkasih ditangani oleh Kejati Jabar.
Pernyataan Dede ini disampaikan sehari menjelang pemeriksaan INA oleh penyidik di Kejati Jawa Barat sebagai tersangka dalam dugaan gratifikasi rencana revitalisasi Pasar Sindangkasih, Kecamatan Cigasong.
INA sendiri telah dijadwalkan akan menjalani pemeriksaaan kebagai tersangka di Kejati Jabar pada Selasa, 19 Maret 2024.
Dalam pernyataannya, Dede Rizka Nugraha mengakui tentang adanya aliran dana dari PT PGA. Aliran dana yang mencapai miliaran rupiah itu menurutnya untuk dipergunakan berbagai kebutuhan rencana pembangunan pasar.
Ia mengklaim bahwa tidak ada dana yang diterima dari PT PGA diberikan kepada pejabat manapun, termasuk pada INA.
“Saya selaku kuasa direksi PT PGA menerima aliran dana, tapi saya punya manajemen sendiri dan saya siap mempertanggungjawabkan alirannya kemana saja,” ucapnya.
Dede menyebut aliran dana dari PT PGA diterima dirinya bersama AN yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Jabar.
Aliran dana dari PT PGA kata Dede Rizka digunakan untuk keperluan membayar pegawai, keperluan kantor dan pembangunan pasar darurat.
Terkait besaran dana yang diterima dari PT PGA, mantan kusdir ini mengaku lupa, karena dalam pencairannya dilakukan bersama AN.
“Nominalnya saya lupa lagi karena ada dua direksi AN dan saya,” akunya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.