SUARA CIREBON – Meski puasa Ramadan menjadi kewajiban bagi umat Islam, namun ada saja yang batal dengan sengaja karena alasan tertentu.
Terkait hal ini, Pengasuh Pesantren Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Cirebon (UMC), Dr Arief Hidayat Afendi MAg menjelaskan, terkait berbuka puasa dengan sengaja ini ada beberapa pendapat :
1. Imam Malik dan pengikutnya, Imam Abu Hanifah dan pengikutnya, Ats-Tsauri dan segolongan ulama berpendapat bahwa orang yang berbuka dengan makan secara sengaja wajib mengqadha dan membayar kafarat seperti ketentuan yang disebutkan dalam hadits di atas.
2. Imam Syaf’i, Ahmad, dan Zhahiri berpendapat bahwa cukup membayar qadha karena kafarat seperti ketentuan hadits adalah khusus untuk persetubuhan.
Imam malik dan pengikutnya melakukan qiyas tehadap orang yang berbuka dengan sengaja dengan orang yang bersetubuh sebagai pelanggaran dan pelecehan terhadap kemuliaan bulan Ramadhan.
Kafarat itu sebagai hukuman agar orang tersebut menjadi semakin dekat dan menekuni syariat Islam, sehingga menjadi orang-orang yang baik dan jujur seperti firman Allah, “Diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu, agar kamu bertala,ya.” (Qs. Al Baqarah [2]: 183)
Adapun ulama yang lain tidak melihat adanya qiyas, maka masalahnya jelas bahwa hukum bersetubuh tidak bisa disamakan dengan hukum makan dan minum.
Imam Malik meriwayatkan hadits dalam Al Muwaththa’sebagai berikut, “Seorang lelaki telah berbuka pada siang hari bulan Ramadhan, maka Nabi SAW mewajibkan kafarat.”
Menurut Arief Hidayat, mungkin karena Imam Malik berpendapat bahwa berbuka apapun bentuknya, semuanya wajib kafarat, sehingga tidak perlu merinci “berbuka” jenis apa yang dimaksudkan.
“Pendapat kami orang yang berbuka dengan sengaja cukup membayar qadha dan tidak dikenakan kafarat seperti pendapatnya Imam Syafi’i. Wallahu A’lam Bishawab,” jelas Arief Hidayat.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.