Jumat, Desember 5, 2025
No Result
View All Result
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik
  • Pilihan Redaksi
  • Jawa Barat
  • Nasional
  • Ngikik
  • Opini
  • Politik
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
Home Ragam

Apakah Boleh Menyatukan Qada Puasa Ramadan karena Haid dan Hamil, Begini Penjelasannya

by Arif Rahman
Sabtu, 30 Maret 2024
in Ragam
Reading Time: 3 mins read
A A
Hukum Mencium dan Memeluk Istri Saat Puasa, Begini Kata Aisyah, Istri Rasulullah

Foto: Ilustrasi/Pixabay

Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsAppShare on Telegram

SUARA CIREBON – Mungkin sebagian wanita memiliki pertanyaan terkait apakah boleh menyatukan qada puasa Ramadan karena haid dan hamil.

Ada berbagai situasi bagi seorang wanita yang membuatnya berhalangan untuk menunaikan ibadah puasa Ramadan.

Contohnya, seorang isteri yang Ramadan sebelumnya mempunyai utang puasa 5 hari karena haid. Lalu sekarang hamil.

Lalu, apakah 5 hari puasa Ramadan yang belum dilaksanakan tersebut boleh dibayar dengan fidyah karena hamil?

Pengasuh Pesantren Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Cirebon (UMC), Dr Arief Hidayat Afendi MAg menjelaskan, halangan yang menjadikan seseorang tidak boleh atau tidak dapat melaksanakan puasa di bulan Ramadan dimungkinkan karena berbagai sebab.

“Di kalangan wanita antara lain disebabkan karena menstruasi dan dapat juga disebabkan karena kehamilan,” jelasnya.

Pasalnya, kata Arief Hidayat, wanita yang sedang haid atau menstruasi tidak boleh atau dilarang melaksanakan ibadah puasa.

Wanita pun baru dibenarkan menjalankan ibadah puasa setelah bersih dari menstruasinya. Kemudian yang bersangkutan diwajibkan mengganti atau meng-qada puasa seusai bulan Ramadan di saat dalam keadaan suci.

Dalam hadis dijelaskan yang artinya, “Adalah kami mengalami demikian (haid), kami diperintahkan mengqadla puasa dan tidak diperintah mengqada shalat.” [HR. Muslim dari ‘Aisyah ra].

Untuk itu, Arief Hidayat menjelaskan, bagi wanita hamil yang karena lemah kondisi fisiknya, sehingga menjadi sangat berat untuk menjalankan puasa, maka dibolehkan tidak berpuasa Ramadan.

Orang yang karena kondisi tertentu, sehingga menjadikan tidak mampu berpuasa pada bulan Ramadan, diwajibkan membayar fidyah.

Dalam Al Quran disebutkan yang artinya, “… Dan wajib orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin…” [QS. alBaqarah (2): 184].

Dalam hadis disebutkan yang artinya, “Diriwayatkan dari Anas Ibn Malik al-Ka‟bi diterangkan bahwa Rasulullah saw bersabda: Sesungguhnya Allah Yang Maha Besar dan Maha Mulia telah membebaskan puasa dan separoh shalat bagi orang yang bepergian serta membebaskan puasa bagi orang hamil dan menyusui.” [HR. al-Khamsah].

Dijelaskan oleh Ibnu ‘Abbas yang artinya, “Diriwayatkan dari Ibnu Abbas (ketika menjelaskan) “Wa ‘Ala Ladzina Yutiqunahu… [Dan wajib orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa)], berkata: Yang demikian itu merupakan keringanan bagi orang laki-laki dan perempuan yang sudah sangat tua. Mereka adalah orang yang sangat berat berpuasa, oleh karenanya kepada mereka boleh tidak berpuasa, sebagai gantinya memberi makan apa yang biasa dimakan kepada orang miskin per harinya. Hal ini berlaku pula bagi wanita hamil dan menyusui, jika keduanya merasa takut.” [HR. Abu Dawud].

Dikatakan pula oleh Ibnu ‘Abbas yang artinya, “Kamu (perempuan hamil atau menyusui) termasuk orang yang sangat berat berpuasa, maka kepadamu wajib membayar fidyah dan tidak diwajibkan mengqadla‟.” [HR. al-Bazzar dan dishahihkan oleh ad-Daruquthni].

Dengan penjelasan di atas, Arief Hidayat menegaskan, dapat dipahami bahwa ketentuan hukum pengganti berpuasa bagi wanita haid atau menstruasi dengan wanita hamil tidak sama, sehingga tidak dapat disatukan.

“Yakni pengganti tidak berpuasa karena hamil dilakukan dengan membayar fidyah, sedangkan pengganti tidak berpuasa karena haid atau menstruasi tetap harus meng-qada puasa yang ditinggalkan. Wallahu A’lam Bishawab,” tegasnya.***

Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.

Tags: HaidHamilPuasaPuasa RamadanQada Puasa RamadanRamadan

Arif Rahman

Berita Terkait

Ragam

5 Keutamaan Sahur di Bulan Ramadan

by Rakisa
Sabtu, 8 Maret 2025
Ragam

Agar Puasa Lebih Berkah, Baca 3 Doa Ini Saat Sahur

by Rakisa
Sabtu, 8 Maret 2025
Ragam

Hukum Puasa Tanpa Sahur, Sah atau Tidak?

by Rakisa
Selasa, 4 Maret 2025
Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest

6 Cara Mengatasi Komputer No Signal, Gampang Banget

Selasa, 17 Januari 2023

Tembuluk Biji Kelapa Muda Ternyata Bisa Turunkan Kadar Gula, Obat Kencing Manis atau Diabetes

Jumat, 5 Mei 2023

Tempat Beli Durian di Majalengka, Panduan Lengkap, Lokasi, Harga, dan Varietas Unggulan

Sabtu, 28 Desember 2024

Miraclein, Februari 2023 Penuh Keajaiban, Terjadi Setiap 823 Tahun, Beruntung Kita Mengalaminya

Selasa, 24 Januari 2023

Forum OSIS Jabar Gelar FOJB X Reduction

Banjir di Cirebon, Pebedilan, Pangenan, dan Gebang Tergenang, 1.300 Warga Desa Melakasari Mengungsi

LINK TAYANGAN ULANG Preman Pensiun 7 Episode 43, Agus dan Yayat Intai Penghianat, HP Ajun Dijambret Oo

Dijerat Dugaan Kasus Pajak, Jubir Paslon AMIN Ditangkap Kejaksaan

Banyak Sarpras Sekolah di Kota Cirebon Tidak Memenuhi Standar

Jumat, 5 Desember 2025

Dorong Penguatan Peran PPID, Pemkab Cirebon Target Pertahankan Predikat Kabupaten Informatif

Jumat, 5 Desember 2025

Empat RW di Kota Cirebon Tergenang Banjir Rob

Jumat, 5 Desember 2025

Arus Kendaraan Nataru Diprediksi Melonjak 7 persen

Jumat, 5 Desember 2025
Currently Playing

USAHA JUALAN ANEKA BUBUR, OZET PER HARI TEMBUS RP.3 JUTA

USAHA JUALAN ANEKA BUBUR, OZET PER HARI TEMBUS RP.3 JUTA

00:03:19

MENGINTIP PRODUKSI BOTOK ROTI, LARIS MANIS SAAT RAMADAN, OMZET HITUNG SENDIRI...!!

00:09:53

TUKAR SAMPAH JADI EMAS DI BANK SAMPAH DEWI SRI CIREBON

00:12:45

PELUANG USAHA, BUKA TOKO BAKO TINGWEK, MODAL AWAL 700 RIBU, BISA BELI RUMAH 700 JUTA DAN UMROH

00:14:51

Tanam Mangrove untuk Cegah Abrasi, Penghasilan Meningkat hingga Rp.1 Milar dan Jadi Desa Wisata

00:08:44

HASILKAN PUNDI-PUNDI RUPIAH, NIAT AWAL LESTARIKAN BUDAYA CIREBON

00:07:00

AWALNYA COBA-COBA, KINI SUKSES TANAM SORGUM 2 HEKTAR DI LAHAN KURANG PRODUKTIF

00:08:51

Ikuti kami

Kategori

  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik

Jaringan

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tems of Service
  • Privacy Policy
  • Info Iklan
  • Kontak

© 2024 Suara Cirebon - Berita Cirebon terkini hari ini.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik

© 2024 Suara Cirebon - Berita Cirebon terkini hari ini.

Exit mobile version