SUARA CIREBON – Dalam artikel ini akan membahas pendapat 4 ulama terkait hukum ibu hamil dan menyusui tidak menunaikan ibadah puasa Ramadan.
Kendati puasa Ramadan wajib ditunaikan umat Islam, namun ada sejumlah kondisi sehingga yang bersangkan terpaksa tidak menjalankan perintah agama tersebut.
Pengasuh Pesantren Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Cirebon (UMC), Dr Arief Hidayat Afendi SHI MAg menjelaskan, terkait ibu hamil dan menyusui tidak menjalankan ibadah puasa ini ada 4 pendapat ulama.
1. Wajib membayar kafarat atau fidyah tanpa mengqadha puasa. Ini diriwayatkan dari Ibnu Umar dan Ibnu Abbas.
2. Wajib mengqadha puasa tanpa membayar fidyah/kafarat. lni pendapat Imam Abu Hanifah dan pengikutnya, Abu Ubaid, serta Abu At-Tsaur.
3. Wajib mengqadha puasa dan membayar fidyah/kafarat. Ini pendapat Imam Syafi’ i.
4. Wanita hamil wajib mengqadha puasa, sedangkan wanita menyusui wajib mengqadha puasa dan membayar fidyah atau kafarat.
Sebab perbedaan pendapat tersebut, kata Arief Hidayat, yaitu adanya perbedaan penyamaan antara orang yang berat untuk melakukan puasa dengan orang sakit.
Ulama yang menyamakan wanita hamil dan wanita menyusui dengan orang sakit berpendapat bahwa wanita hamil dan wanita menyusui hanya wajib mengqadha.
Sedangkan ulama yang menyamakan wanita hamil dan wanita menyusui dengan orang yang tidak mampu berpuasa berpendapat bahwa wanita hamil dan wanita menyusui wajib membayar fidyah saja, tanpa qadha.
Hal ini berdasarkan ayat, “Dan wajib bagi orang yang berat menjolankannya (iika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, yaitu memberi makan orang-orang miskin.” (Qs. Al Baqarah [2]: 184).
Dipaparkan Arief Hidayat, ulama yang menyamakan wanita hamil dan wanita menyusui dengan orang sakit dan orang yang tidak mampu berpuasa, berpendapat bahwa orang hamil dan menyusui wajib mengqadha karena mirip dengan orang sakit, juga wajib membayar fidyah, karena mirip dengan orang yang tidak mampu berpuasa.
Bahkan, lanjut Arief Hidayat, ada juga ulama yang membedakan wanita hamil dengan wanita menyusui. Dan ulama yang menyamakan wanita hamil dengan orang sakit. Lalu ada pula ulama yang menyamakan wanita yang menyusui dengan orang sakit. Serta orang yang tidak mampu berpuasa disamakan dengan orang sehat.
“Hemat kami, ulama yang menentukan wajib qadha saja atau wajib fidyah saja lebih utama daripada mewajibkan qadha dan fidyah. Sedangkan qadha lebih utama daripada fidyah. Wallahu A’lam Bishawab,” terang Arief Hidayat.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.