SUARA CIREBON – Mungkin ada sebagian umat Islam yang tidak melaksanakan Salat Id atau Idulfitri di tahun sebelumnya. Lalu, apakah boleh meng-qada Salat Id di tahun sekarang.
Lantas, apakah jika seseorang tertinggal dan tidak melaksanakan Salat Id diharuskan meng-qada atau tidak?
Terkait hal ini, Pengasuh Pesantren Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Cirebon UMC, Dr Arief Hidayat Afendi MAg, menjelaskan, setidaknya ada dua situasi tertinggal Salat Id.
“Bisa jadi kita tertinggal Salat Id tetapi matahari belum tergelincir, atau tertinggal dan matahari sudah tergelincir,” jelasnya.
Dua situasi ini, kata Arief Hidayat, memiliki konsekuensi perlakuan hukum yang berbeda. Dalam situasi pertama, yaitu ketika seseorang tertinggal Salat Id tetapi matahari belum tergelincir, maka ia tidak perlu melakukan qada Salat Id.
Sebab, pada situasi seperti ini ia masih berada dalam waktu Salat Id. Karena memang batas akhirnya adalah sampai tergelincirnya matahari.
“Maka tindakan yang sebaiknya diambil adalah dengan melakukan Salat Id sendiri secara ada atau langsung,” katanya.
Arief Hidayat memaparkan, pendapat Imam Syafi’i dan para pengikutnya sepakat bahwa disunnahkan menyegerakan Salat Iduladha dan mengakhirikan Shalat Idulfitri sebagaimana yang dikemukakan penulis kitab Al-Muhadzdzab (Abu Ishaq Asy-Syirazi).
Karenanya, jika Salat Id beserta imam telah meninggalkankan seseorang, sebaiknya ia melakukan salat sendiri, dan salat tersebut adalah salat ada (bukan qada). Namun hal ini sepanjang matahari belum tergelincir pada hari Id (Lihat Muhyiddin Syarf An-Nawawi, Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab, Jeddah, Maktabah Al-Irsyad, juz VII, halaman 7).
Lantas bagaimana jika ketertinggalan tersebut setelah tergelincirnya matahari, yang berarti telah habis waktunya Salat Id.
Apakah seseorang yang tertinggal, misalnya karena terjebak macet sebagaimana pertanyaan di atas, apakah dianjurkan atau disunnahkan untuk melakukan qadha Salat Id?
Terjadi ikhtilaf para ulama dalam soal qada Salat Id. Ada yang menyatakan tidak perlu meng-qada seperti Imam Abu Hanifah. Namun ada yang menyatakan disunnahkan untuk meng-qada.
Artinya, seseorang yang tidak Salat Id sampai tergelincirnya matahari, maka ia telah tertinggal. Pertanyaannya adalah apakah disunnahkan untuk meng-qada?
Dalam hal ini setidaknya ada dua pendapat sebagaimana yang telah dijelaskan dalam bab salat sunnah tentang qada salat sunnah.
Pendapat yang menyatakan disunnahkan untuk meng-qada. Sedang menurut Imam Abu Hanifah, jika Salat Id beserta imam meninggalkan seseorang, maka ia sama sekali tidak perlu melakukan Salat Id (Lihat Muhyiddin Syarf An-Nawawi, Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab, juz VII, halaman 7).
“Kesimpulan kami, dalam konteks pertanyaan di atas, maka jawaban atas pertanyaan ini bahwa menurut pendapat yang lebih sahih adalah karena Salat Id ini hukumnya sunnah maka jika tertinggal tidak perlu di-qada. Wallahu A’lam Bishawab,” tandasnya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.