SUARA CIREBON – DPRD Kabupaten Cirebon melalui Komisi 1 menggelar rapat kerja dengan BKPSDM Kabupaten Cirebon bertempat di ruang komisi I DPRD setempat pada, Rabu, 3 April 2024.
Dalam kesempatan itu, dibahas banyak hal. Di antaranya, soal tenaga honorer, hingga PPPK yang ada di daerah maupun PPPK paruh waktu.
Sebab, sebelumnya telah ada surat edaran (SE) dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait tidak ada lagi tenaga honorer di masing-masing daerah.
Berdasarkan hasil rapat tersebut, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon, H Sofwan mengingatkan kepada para honorer di masing-masing SKPD agar jangan cemas atau takut diberhentikan.
Sebab, kata dia, bakal ada aturan baru dari pusat untuk tetap mempertahankan honorer di daerah.
“Rapat kali ini dengan BKPSDM membahas dengan PPPK terkait adanya surat edaran dari Kemendagri sebelumnya. Dan sebenarnya untuk PPPK pelayanan dasar seperti guru dan tenaga kesehatan di Kabupaten Cirebon sudah cukup,” kata Sofwan usai rapat kerja.
Adapun yang masih harus dipenuhi untuk Kabupaten Cirebon, kata pria yang akrab disapa Opang ini, adalah PPPK tenaga teknis di masing-masing SKPD.
“Karena kuota untuk guru dan tenaga kesehatan sudah cukup di kita ini,” ungkap Opang.
Kemudian, lanjutnya, dalam rapat tersebut juga menyikapi terkait di-off-kannya non ASN per 1 Januari 2025, tetapi mereka juga tidak dipecat. Tinggal menunggu juklak juknisnya saja dari Kemendagri RI yang belum turun.
“Tapi yang jelas, honorer atau tenaga sukwan yang ada di SKPD itu tidak diberhentikan. Jadi nanti akan ada PPPK daerah dan PPPK paruh waktu. Jadi jangan cemas dan takut untuk honorer, tidak diberhentikan,” ungkapnya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.