SUARA CIREBON – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon telah mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas (PPHPD) menjadi perda.
Raperda ini merupakan raperda inisiatif DPRD Kabupaten Cirebon dan sudah diusulkan sejak Februari 2023 lalu.
Raperda ini menjadi amanat undang-undang, agar keberadaan penyandang disabilitas bisa terpenuhi haknya.
Kehadiran Perda diharapkan dapat menekan eksekutif agar lebih memperhatikan nasib penyandang disabilitas secara optimal, tidak hanya segelintir saja.
Anggota DPRD Kabupaten Cirebon, Nurholis mengatakan, dari awal raperda ini tidak mengalami perubahan dari usulan.
Hal ini menandakan kesepakatan yang kokoh dalam upaya memastikan kesetaraan dan perlindungan bagi penyandang disabilitas di Kabupaten Cirebon.
“Raperda ini merupakan tonggak penting dalam upaya meningkatkan aksesibilitas dan keadilan bagi penyandang disabilitas dalam berbagai aspek kehidupan,” ujarnya.
Ia berharap, implementasi perda ini akan memberikan perlindungan hukum yang kuat serta memastikan pemenuhan hak-hak dasar penyandang disabilitas.
DPRD Kabupaten Cirebon, menurut Nurholis, juga mengundang partisipasi aktif dari berbagai pihak terkait dalam proses pembahasan dan implementasi perda tersebut. Hal itu ber tujuan untuk memastikan keberhasilan penerapan yang maksimal dan berkelanjutan.
Langkah tersebut, kata dia, menegaskan komitmen Pemkab Cirebon untuk mewujudkan masyarakat yang inklusif dan berkeadilan bagi semua warganya, termasuk penyandang disabilitas.
“Rancangan perda akan mengatur pengadaan fasilitas umum yang ramah disabilitas. Kemudian pelayanan publik yang memudahkan, dan reward bagi mereka yang berprestasi,” katanya.
Selain itu, dikatakan Nurholis, dengan adanya payung hukum yang jelas, pemerintah berkewajiban menegaskan penyandang disabilitas mendapat kesempatan kerja maupun pekerjaan tetap di seluruh instansi.
Pemkab Cirebon pun diharapkan berinovasi agar penyandang disabilitas dapat bekerja dan berpenghasilan.
“Misalnya, melalui kewajiban dinas memperkerjakan penyandang disabilitas. Kalau itu tidak dilakukan, jangan ngomongin yang lain dulu. Pemkab saja tidak ramah. Enggak ada orang yang bisa bekerja di pemerintahan,” pungkasnya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.