SUARA CIREBON – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka telah mengatongi verifikasi Open Defecation Free (ODF) pada Mei 2024 ini. Hal tersebut menyusul deklarasi ODF yang sudah dilakukan oleh 330 desa dan 13 kelurahan di Majalengka.
Dengan meraih verifikasi ODF ini menandakan masyarakat Majalengka memahami betul pentingnya menjaga kebersihan lingkungan.
PJ Bupati Majalengka Dedi Supandi mengatakan, demi menjaga kelestarian lingkungan ini maka harus ada komitmen dari seluruh pihak tak terkecuali masyarakat.
“Verifikasi ODF ini menandakan Kabupaten Majalengka bebas dari perilaku buang air besar di sembarang tempat,” kata Dedi Supandi, Sabtu, 25 Mei 2024.
Dedi menyampaikan terimakasih kepada masyarakat Majalengka yang telah berkontribusi dalam mewujudkan verifikasi ODF.
Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Majalengka Agus Susanto mengatakan, Open Defecation Free (ODF) atau Stop Buang Air Besar Sembarangan adalah kondisi ketika setiap individu dalam komunitas tidak buang air besar sembarangan.
Karena pembuangan tinja yang tidak memenuhi syarat sangat berpengaruh pada penyebaran penyakit berbasis lingkungan.
Menurut Agus seluruh Desa dan Kecamatan yang ada di Majalengka telah mendeklarasikan ODF. Setelah deklarasi itu, dia menyampaikan tim Dinas Kesehatan (Dinkes) Jawa Barat sudah melakukan verifikasi lapangan.
“Di semua desa dan kecamatan sebelumnya sudah mendeklarasikan ODF. Di Majalengka ini kan ada 330 desa dan 13 kelurahan,” kata Agus.
Menurut dia, verifikasi dokumen sebagai awal dilakukan tim Dinkes Provinsi Jabar sejak tanggal 21 hingga 22 Mei 2024. Setelah itu, melaksanakan verifikasi dengan mengambil sampel locus di 8 kecamatan.
“Alhamdulilah hasil dari verifikasi, pleno Majalengka dinyatakan layak bebas ODF,” jelasnya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.